Pembangunan Lampu Jalan Desa Durian Hamparan Terkesan Kangkangi Permendes PDTT

oleh -628 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transimigrasi (Permendes PDTT) No: 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD). Maka DD tidak bisa digunakan untuk beli lampu jalan yang dibuat menggunakan arus listrik PLN Pada Umumnya. DD bisa digunakan untuk pembelian lampu jalan dengan sumber energi yang terbaru.

Misalnya, tenaga surya dan angin. Akan tetapi setelah dipantau ada satu desa yang memasang lampu jalan yang diduga berselisih dari ketentuan aturan Permendes PDTT, yaitu Desa Durian Hamparan Kecamatan Batiknau.

Yang lebih mirisnya ada informasi dari warga setempat yang engan dituliskan nama menjelaskan bahwa sebelumnya sempat hidup lampu jalan di Desa sini dikarenakan dibebankan seratus ribu untuk pembayaran listrik.

” Dulu pernah terang lampu jalan yang dibangun melalui DD itupun tidak berlangsung lama. Karna kami masyarakat engan untuk bayar listrik, kok kenapa desa kami seperti ini pak, sedangkan desa lain bukan disambung ke pln melainkan tenaga Surya,” jelas warga.

Menanggapi atas keluhan masyarakat tersebut. Wartawan ini mencoba konfirmasi terhadap Kepala Desa Durian Hamparan Ade Indra Gunawan melalui pesan Whats App, dirinya tidak menjawab apa yang telah disampaikan hanya saja menawarkan kerumah.

” Terima kasih informasinya 🙏🙏kpn bisa ke rumah..biar aku kasih penjelasan nya,” singkat Kades.

Lantaran belum puas atas jawaban yang telah disampaikan oleh kades Durian Hamparan. Wartawan ini juga mencoba konfirmasikan terhadap Sekdis DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, Sri Dasa Utama Jum’at (17/6) dirinya mengarah kan terhadap Kepala Bidang yang memang khusus membidangi Desa Desa yang ada di kabupaten Bengkulu Utara

” Walaikumsalam…….
Lebih baik tanyokan dg yg membidangi, Jhon. Lgs kek Kabidnyo bae,” kata Sekdis.

Ketika hal itu dikonfirmasikan terhadap Kabid Desa Alamsyah tidak membalas dan membungkam seribu bahasa. Berkemungkinan dirinya sudah mengetahui lebih awal, karna seluruh kegiatan Desa verifikasi kembali ke DPMD. Secara tidak langsung tentu ada kecurigaan, kok bisa lolos verifikasi semacam ini, sedangkan didalam aturan sudah dijelaskan hal itu tidak di perbolehkan dan terkesan kangkangi Permendes PDTT. Tandas. ( Jonbew )

 

No More Posts Available.

No more pages to load.