Pemain Judi Song dua orang di tetapkan DPO

oleh -1372 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM -Polres Bengkulu Utara menggungkap tersangka bandar togel Online dan  Penjudi kartu remi song.Tersangka bandar togel yakni Af (30) Warga Taba Tembilang  Kecamatan Arga makmur. Sedangkan Tersangka penjudi song yakni RP (24) warga, Kecamatan Arma jaya, Tn (47) dan HY(39) warga Kabupaten Rejang Lebong.Hal itu diutarakan PLH Kanit Pidum Ipda Freddy Simaremare SH saat Press Release,Jum’at ( 29/11/2019).

Tersangka diduga bandar togel ditangkap, setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa adanya praktek judi togel di kediaman tersangka di Desa Taba Tembilang.Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti yakni satu potongan kertas berisikan nomor togel dan uang sejumlah Rp 120.000 serta satu unit handphone android.

“Iya tersangka ini memiliki akun pemasangan togel secara online, tersangka menerima pesanan nomor togel dari orang yang ingin memasang nomor togel,” kata Kanit.

Sambungnya,sedangkan tersangka penjudi song, dilakukan penangkapan juga adanya barang bukti uang sebesar Rp 565.000. Serta 4 kotak kartu remi dan satu buah karpet berwarna biru yang digunakan untuk melakukan perjudian.Ketiganya diamankan saat sedang melakukan perjudian Song disalah satu rumah warga di wilayah desa Sumber Agung, Kecamatan Arma Jaya, pada (23/11/2019) pukul 19.50 WIB,” Jelas Kanit Pidum.

” Saat penangkapan pemain Song ada lima orang.Namun dua orang rekannya berhasil kabur saat ini menjadi buronan atau DPO,ciri ciri kedua pelaku  kisaran usia 30 sampai 40 tahun,” Tutup kanit pidum Ipda Freddy Simaremare SH.(Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.