Pelaku Pengeroyokan Di Alun Alun Diancam 7 Tahun Penjara

oleh -996 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Seorang Pria didaerah Alun Alun Malim Rajo Paduko menjadi korban pengeroyokan ,dimana korban yang bernama Mastin selaku  warga kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Akibat tindakan itu, korban mengalami memar di pelipis kiri dan mata memerah dan memar dibagian pipi atas sebelah kiri serta mengalami luka di pelipis sebelah kiri. Pengeroyokan itu terjadi sekira tanggal (14 /7/2019) lalu, yang berjumlah tiga orang lantaran selisih paham. Usai melakukan pengeroyokan salah seorang pelaku sempat kabur buron dan dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,SIK melalui Kasatreslrim AKP Jeri Antonius Naigolan menjelaskan pada saat pres rilis,Jum’at  (2/7/2021), pelaku yang berinisial So telah diamankan petugas. Akibat dari perbuatannya Pelaku dijerat  Pasal 170 ayat ( 2) ke-1e sub Pasal 170 ayat (1) lebih sub pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.

“ Pelaku berinisial So diberi sanksi hukuman dengan ancaman 7 tahun penjara,” Pungkas Kasatreskrim dihadapan para awak media. (Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *