Pelaku pengedar sabu Lapas IIB Arga Makmur di ancam minimal 5 tahun penjara

oleh -300 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM -Polres Bengkulu Utara mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba.Kasatnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH.MH,didampingi kasubag Humas Polres Darlan di ruang satnarkoba.Selasa (3/12/2019)

Iptu Bayu menjelaskan,begitu dapat informasi dari petugas lapas dan mengamankan 2 paket sabu dari penghuni lapas IIB Arga makmur.Maka satuan Satnarkoba langsung menuju lapas dan berhasil mengamankan berinisial JR (40) tahun berasal dari Kabupaten Muko Muko.

Dari hasil pengembangan langsung juga mengamankan RP(28) dari Kabupaten Rejang Lebong serta JD (23) dari Curup Rejang Lebong, ketiganya selaku tahanan Lapas II B Arga Makmur,Jelas Kasatnarkoba.

Bayu menambahkan, sekira hari Selasa 29 november 2019.Pihaknya kembali mengamankan inisial BY (37),dari BY pun mengakui dia mengirim barang haram tersebut, berdasarkan pengembangan yang di ungkap dari JD,dikarnakan JD sebagai pengendali pengedaran Narkoba di Lapas tersebut serta di dapati barang bukti (BB) yaitu 2 Paket sabu, 2 Hp merk oppo dan 2 bua Hp merk vivo.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.Pungkas Bayu.(Nov)

No More Posts Available.

No more pages to load.