Pelaku Jambret asal Wonosobo Dibekuk Polsek Kota Agung

oleh -985 Dilihat
oleh

TANGGAMUS.TUBARSNEWS.COM – Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelajar 15 tahun berinisial AH warga Kecamatan Wonosobo dalam persangkaan pasal pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 22 Juli 2020 atasnama korban Elyani (32) honorer warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung, TKP Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Dari penangkapan itu terungkap, tersangka mengakui telah melakukan kejahatan yang sama di 7 TKP lainnya, antara lain, Jalinbar Pekon Batu Kramat, Pekon Kerta dengan korban ibu hamil, Pekon Teba, Pekon Terbaya, Area Kandang Ayam Pekon Talagening dan 2 kali di Komplek Pemda Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, pada Jumat, 7 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wib,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (8/8/20).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 16.30 wib, di Jalinbar Pekon Teba, Kota Agung Timur bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang menuju ke kediaman. Korban di ikuti oleh par pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru dan langsung memepet, seketika merebut tas korban yang diletakan di gantungan dashboard lalu pelaku melarikan diri menuju Kota Agung.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebuah handphone uang tunai Rp. 200 ribu, KTP, Sim C, kartu BPJS, kartu ATM BRI dan ATM Bank Lampung serta STNK sepeda motor Yamaha Mio Nopol BE 3605 V miliknya, dan korban melapor ke Polsek Kota Agung.

“Dalam perkara itu turut diamankan barang bukti handphone Oppo A5S milik korban namun barang lainnya tidak dapat ditemukan sebab telah dibuang di jalur Islamic Center Kota Agung,” jelasnya.

Sambungnya, Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, penjambretan itu dilakukannya bersama 3 rekan lainnya yang telah diketahui identitasnya, mereka mengendarai 2 sepeda motor. Dimana awalnya mereka membezuk salah satu orang tua pelaku di Klinik Alhafa Medika selanjutnya berjanjian melakukan penjambretan.

“Sebelum menjambret mereka berkomunikasi melalui telfon, berkumpul di depan Klinik. Adapun kode mereka yang digunakan yakni ‘ayok cari hp,. Lalu mencari sasaran,” imbuhnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih terus mendalami dan pengembangan perkara penjambretan yang diakui oleh tersangka AH. Kemudian juga melakukan pengejaran terhadap rekan-rekannya.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara dan penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak sebab tersangka masih dibawah umur,” pungkasnya. (Kuteko )

No More Posts Available.

No more pages to load.