Gelapkan getah karet PT Pamorganda,pelaku terancam 5 tahun penjara

oleh -921 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM-Salah seorang karyawan harian lepas PT Pamorganda berinisial WG (45) warga Desa Kualalangi, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diamankan oleh pihak Satreskrim Polres BU.

Hal itu disampaikan pada saat press release, (30/10/2019).Oleh Kasubag Humas Polres BU Iptu Darlan.

“Memang benar terduga pelaku penggelapan hasil panen milik PT Pamorganda ini merupakan karyawan harian di PT tersebut,”Jelas Iptu Darlan.

Lanjut disampaikan Darlan, bahwa kronologisnya bermula pada saat security PT Pamorganda bernama Aweng sedang melakukan penyisiran sadapan karet.Dimana,dalam penyisiran tersebut Security menemukan 1 karung getah karet seberat 25 kg.Lantaran kecurigaan, Aweng melakukan pengintaian.

Ternyata pelaku WG mengambil karung dan getah karet yang tujuan ingin gelapkan hasil panen.Dengan kejadian itu, Aweng bergegas melakukan penangkapan terhadap WG.

“Berdasarkan dari pengakuan,Kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali terhitung bulan Februari 2019.Dari tangan pelaku didapati barang bukti karet seberat 40 kg,” Ungkapnya

Tambah Iptu Darlan mengatakan, atas perbuatan pelaku, perusahan PT Pamorganda mengalami kerugian jutaan rupiah.Perbuatan pelaku,dikenakan pasal 374 kuhp dan pasal 107 huruf d uu no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Atas perbuatan pelaku terancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya.(Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.