Pelaku Curanmor Dua TKP Dihadiahi Timah Panas

oleh -972 Dilihat
oleh

TANGGAMUS.TUBARSNEWS.COM  – Seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Be (20) warga  Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Kamis (8/4/21).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua sepeda motor hasil kejahatan di dua TKP milik Muhammad Juli (50) dan Abdul Manap (37) juga warga Pekon Air Naningan.

Dalam pengembangan kasus pencarian barang bukti yang disembunyikannya, terhadap tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya, sebab ia mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melukai petugas.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dua laporan polisi Curanmor yang terjadi di Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga diketahui identitas pelaku yang juga merupkan warga pekon setempat dan dilakukan pencarian serta penangkapan terhadapnya.

“Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di jalan raya kecamatan Talang Padang, pada Selasa tanggal 06 April 2021 pukul 20.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.,.

Modus pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping kemudian langsung mengambil sepeda motor Yamaha warna Silver B 6116 SJN dan menyembunyikannya di kontrakannya di wilayah Talang Padang sehingga korban mengalami kerugian Rp6 juta.

Selanjutnya, pencurian di rumah korban Abdul Manap pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 04.50 Wib, di dusun Mataram Selatan Pekon

Dirumah korban, tersangka mengambil motor honda supra X 125 warna biru hitam dengan BE 7693 Z berikut STNK di dompet yang diletakan di meja dapur, lalu menyembunyikannya di wilayah Pringsewu sehingga korban mengalami kerugian Rp7 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua sepeda motor Yamaha warna Silver B 6116 SJN dan honda supra X 125 warna biru hitam dengan BE 7693 Z. Yang didapati di dua tempat yakni kontrakan tersangka di Talang Padang dan rumah temannya Sumberagung Pringsewu, Dengan kejadian itu pelaku  dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara , Pungkas Kasatreskrim. (eko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *