Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tentang Retribusi Jasa dan Usaha disetujui

oleh -310 Dilihat
oleh

BENGKULU.TUBARSNEWS.COM-Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tentang Retribusi Jasa dan Usaha disetujui dan dapat di lanjutkan ke tahapan berikutnya.Sehubungan dengan telah terbentuknya  pembahasan tentang Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan surat DPRD Provinsi Bengkulu nomor : 03/KPTS/DPRD-1/2020 tertanggal 20 Januari 2020 lalu.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu,Senin (16/03/2020).Anggota DPRD Suimi Fales dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) membacakan  laporan  hasil pembahasan Pansus.Maka hari ini,Pansus menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Raperda yang telah dibahas.

Dalam penyampaian Suimi Fales bahwa Persa ini sudah disampaikan Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk di Evaluasi lebih lanjut.

“Berdasarkan Permendagri Nomor  80 Tahun 2015 tentang Pembentukam Produk hukum daerah Pasal 92 ayat (1) dan (2) selanjutnya Raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha melalui sekertaris daerah Provinsi Bengkulu disampaikan Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk di Evaluasi,” kata Suimi.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dari Fraksi PDIP mengetuk palu untuk membahas Raperda ini lebih lanjut nantinya.

“Demikian laporan hasil pembahasan panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembahasan Raperda perubahan kedua peraturan daerah Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa dan Usaha ini disetujui dan dapat di lanjutkan ke tahapan berikutnya” Tutup Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Pajri.(Jonbew/Adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.