Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-6,Tentang Perubahan Bimex menjadi Perseroan

oleh -858 Dilihat
oleh

BENGKULU.TUBARSNEWS.COM-Rapat Paripurna Ke-6 Dengan Agenda Jawaban Gubernur Bengkulu Terhadap Raperda Tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah BIMEX Bkl menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BIMEX Bengkulu (Virtual Meeting).

Untuk melakukan transformasi di tubuh Perusahaan Daerah BIMEX Bengkulu. Itu dilakukan mengingat BUMD BIMEX saat ini masih berstatus perusahaan daerah dan perlu diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, tegas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“Peraturan perundang-undangan yang mana seluruh BUMD harus berstatus perseroan terbatas”, jelas Gubernur.

Usai menyampaikan jawaban Terkait Rapat Paripurna DRPD Provinsi Bengkulu secara virtual, di Gedung Daerah, Selasa (16/6/2020). Untuk tahap selanjutnya, kata Gubernur, akan dilakukan evaluasi melaluiĀ  investigasi pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Perusahaan Daerah.

“Untuk diketahui kita mempunyai tiga Perusahaan Daerah yakni Bank Bengkulu, kedua PD BIMEX yang nantinya akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas dan PT Bengkulu Mandiri,” ungkap Rohidin.

Setelah adanya Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DRPD Provinsi terhadap Raperda Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah BIMEX. Nanti membahas lebih komprehensif Raperda perubahan status PD BIMEX tersebut, saat itu juga Dewan Provinsi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut.(Jonbew/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *