Oknum Wartawan terjaring OTT terancam 9 tahun Penjara

oleh -1065 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM -Polres Bengkulu Utara menetapkan Oknum wartawan terjaring Operasi Tangkap Tanggan (OTT) yang berinisial TZ (41) dan IJ (38) selaku Pemilik Perusahaan, sebagai tersangka lantaran diduga peras  Kepala Desa Samban Jaya, Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP,Arievaldi Warganegara,SIK melalui Kasatreskrim AKP,Jeri Antonius Naygolan,SIK menjelaskan,dari hasil pemeriksaan kedua sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 368 ayat 1 subsider pasal 369 dengan ancaman 9 tahun Penjara.Hal itu diutarakan pada saat press realise,Rabu (13/11/2019)

Adapun kronologis Kejadian,pelaku memeras dengan cara meminta Kepala Desa membayar tagihan iklan sebesar Rp 5 juta,saat itu kegiatan pelantikan BPD,akan tetapi kedua belah pihak belum ada kesepakatan.

“Iya,modus pelaku dengan cara membuat tagihan,namun belum ada kata sepakat kedua belah pihak.Dan kedua oknum tersebut melakukan ancaman  jika tidak dibayar, mereka mengancam akan melaporkan kegiatan DD ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur,” Jelas Kasatreskrim.

Lanjut Jeri,sebelumnya, kedua belah pihak antara oknum dengan kades sudah ada perjanjian dan mengorder sebesar 750 rb.Akan tetapi pada saat menagih ternyata oknum tersebut membuat tagihan sebesar 5 juta,Kades Samban Jaya merasa tidak nyaman dengan ulah kedua pelaku,akhirnya Kades melaporkan kejadian kepihak polres Bengkulu Utara.Dikarnakan kedua pelaku terus menerus komunikasi melalui via telpon serta sudah tidak nyaman,akhirnya kades memberi  uang tunai sebesar Rp 3 juta. Dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan 1 unit mobil, 3 unit telepon genggam dan bukti tagihan.

Sementara, pengakuan tersangka IJ (38) sebagai Direktur Utama media koran mingguan, dirinya mengaku tidak mengetahui akar permasalahan.

“Tidak tau menahu akar dari permasalahan.Karna saya punya kendaraan yaitu mobil,ya saya langsung berangkat menuju Desa Samban Jaya untuk ikut nagih iklan yang dimaksud,” Pungkas IJ.(Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *