Oknum LSM Terjaring OTT Polres Bengkulu Utara Terancam 9 Tahun Penjara

oleh -605 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA. TUBARSNEWS.COM- Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara saat memeras mantan Kepala Desa Padang Kala Morten Froshazen sebanyak 30 juta.

Yang baru dinikmati sepuluh juta untuk dua puluh juta rencana juga akan dinikmati namun pupus, lantaran kena ott sehingga dijadikan barang bukti yang didapati dalam tas berwarna hitam. Hal itu disampaikan pada saat pres release dihalaman Reskrim polres Bengkulu Utara, Jum’at (14/10/2022).

Inisial RE bersama istrinya tengah santai di salah satu Rumah Makan di wilayah Kecamatan Padang Jaya. Berdasarkan keterangan yang didapati bahwa istrinya RE merupakan Aparatur Sipil Negara, yang bertugas TU Sekolah Menengah Atas Daerah Kecamatan Padang Jaya.

“Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti uang tunai 20 juta rupiah,” Jelas Waka Polres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qomar didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji.

Tambah Kasat Reskrim, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam Morten Proshansen mantan Kepala Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang. Tersangka mengancam jika ingin hidup aman maka serahkan uang 250 juta. hal ini sudah berulang ulang tersangka telah mendapatkan uang tunai sebesar 10 juta rupiah dan tersangka kembali mengambil uang 20 juta untuk kedua kalinya hingga menjadi BB.

“Istrinya RE saat ini masih menjadi saksi. Tidak menutup kemungkinan bisa saja ikut terjerat,” tegas Kasatreskrim Teguh.

Adapun Pasal yang dikenakan 368 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman 9 Tahun penjara. Pungkas Kasatreskrim.(Jonbew )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *