Oknum LSM Catut Nama Jaksa Akhirnya di Ciduk Polres Bengkulu Utara

oleh -555 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial HPS (30) tahun warga Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang mencatut nama Jaksa Bengkulu Utara akhirnya di ciduk polres Bengkulu Utara. Kamis (7/1/2020)

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK , MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Naigolan,SIK mengatakan saat pres rilis. Bahwa modus Pelaku mendatangi rumah korban Seorang Kepala Desa Desa Talang Lembak Kecamatan Air Besi.Terjadi perbincangan mengenai hasil tersangka menghadap jaksa serta bujuk rayu pelaku, kemudian setelah disepakati nominal yang di minta yang di saksikan dua orang, akhirnya korban (Kades red) mendatangi rumah pelaku di kediamannya di Desa Taba Tembilang.

Setelah menunggu beberapa menit, tersangka tiba. Terdapat kembali adanya perbincangan perihal permintaan jaksa untuk menyelesaikan permasalahan pengaduan, dengan menyebutkan nominal sebesar 10 juta rupiah. Tanpa pikir panjang, maka terjadilah penyerahan berupa uang yang dibungkuskan dengan mengunakan kantong plastik warna hitam.

Berselang satu bulan, korban mengetahui, setelah terdapat konfirmasi dari pihak kejaksaan negeri Bengkulu Utara. Ternyata pihak jaksa tidak ada meminta maupun tidak ada menyuruh tersangka untuk meminta. Oleh karna itu, baru korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu sehingga korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Bengkulu Utara, Kata Kasat Reskrim.

Sambung Kasat, untuk pasal yang dikenakan yaitu 378 Subsider 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.Pungkas Kasat. ( Sukiman )

No More Posts Available.

No more pages to load.