Miris..!! Bendera Lusuh Dan Kusam Masih Terpasang dikantor KUA Talang Padang

oleh -441 Dilihat
oleh

TALANG PADANG.TUBARSNEWS.COM –Bendera Merah Putih merupakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga dapat di artikan sebagai simbol kedaulatan bangsa.

Namun sangat disayang terhadap Bendera kantor KUA kecamatan Talang Padang yang bersebelahan dengan kantor kejaksaan dan Polsek ditambah lagi menjelang hari kemerdekaan republik Indonesia yang ke 76,bendera merah putih yang lusuh dan kusam masih terpasang hal ini sangat miris.

Perlu diketahui bersama bahwa pemasangan bendera merah putih dalam hal ini sudah ada undang-undang yang mengatur, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Ketika wartawan Tubarsnews.com mempertanyakan hal tersebut Rabu (4/8/2021), kepala KUA tidak berada di kantor pada hari pertama dan di hari kedua pun tidak ada di kantor. Sehingga mengkonfirmasi melalui via telpon beliau menjawab dalam kondisi sakit dan belum siaap menemui awak media. Kata kepala KUA

Kepada warga yang berdekatan tak jauh dari kantor KUA turut ditanyai, “iya pak betul saya sudah lama melihat bendera itu robek,kusam dan lusuh tapi masih terpasang. Apa anggaran untuk beli bendera tidak ada atau memang sengaja dibiarkan supaya tidak repot naik turunkan bendera, yang pasti bendera itu udah lama terpasang , singkat warga yang engan disebut.

Untuk itu, mohon kiranya satpol pp sebagai penegakan perda serta aparat TNI untuk memberi teguran keras terhadap pegawai dikantor KUA Talang Padang, dikarnakan hal ini terkesan mengabaikan aturan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009. (Eko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *