Nama Masjid Batu Roto Terkesan Bertentangan Keputusan Direktur Jendral Masyarakat Islam

oleh -603 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, baru baru ini di hebohkan dengan tulisan masjid Raya. Sedangkan bahwa tulisan masjid Raya hanyalah terletak di ibu kota Provinsi bukan di Desa.

Hal ini terkesan bertentangan dengan Keputusan Direktur Jendral Masyarakat Islam nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan  Manajemen Masjid  Bab III Bahwa : 1. Masjid Negara, berada di Ibukota Negara, 2. Masjid Raya, berada di Ibukota Provinsi,3. Masjid Agung, berada di Ibukota Kabupaten/Kota,4. Masjid Besar, berada di Ibukota Kecamatan,5. Masjid Jami, berada di tingkat Desa,6. Masjid Nasional, ditetapkan oleh Menteri Agama.

Untuk Masjid Raya tentu ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan menjadi pusat keagamaan tingkat  pemerintahan provinsi dengan kriteria  Dibiayai oleh Pemerintah Provinsi melalui APBD.

Entah dari mana,ide bahwa para Pemerintahan Desa setempat membuat bertuliskan nama Masjid raya. Hal ini terkesan tidak memahami aturan yang ada alias asal buat, sebab dengan adanya hal tersebut masyarakat yang mengerti tentu merasa malu atas ulah pemerintahan Desa setempat dan menjadi cemoohan bagi masyarakat luar yang melihat merk yang terpampang di pingir jalan lintas.

Sebelumnya ada masyarakat setempat mengerti dan komplen serta menegur kenapa di spanduk tersebut bertuliskan masjid raya.Namun teguran itu tidak diindahkan oleh Pemdes Desa Batu Roto.

“ Kami tau aturan, sudah ditegur kenapa di tuliskan masjid raya namun tidak diindahkan oleh Pemdes Desa Batu Roto,” jelas Warga.

Ketika Hal tersebut dikonfirmasi terhadap Kepala Desa Batu Roto wasri  melalui Wash appnya dengan no 08********8989  sampai saat ini belum ada jawaban, hingga berita ini diturunkan.(Sukiman )

No More Posts Available.

No more pages to load.