Mengenyampingkan Aturan Terkait Pembangunan Pasar Talang Padang

oleh -1140 Dilihat
oleh

TANGGAMUS.TUBARNEWS.COM – Masyarakat Talang Padang Kabupaten Tanggamus mengeluhkan penataan pasar yang tidak sesuai harapan masyarakat terlebih membuat kondisi pasar yang semakin sumpek tidak tertata dengan rapi. Penumpukan sampah yang membuat udara tak sedap harus menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari dikarenakan tempat pembuangan yang berada tepat di pinggir Jalan utama.

Kini masyarakat Talang Padang dihadapkan lagi dengan proses pembangunan Pasar jilid II yang lebih dikenal dengan sebutan Pasar Tengah Talang Padang.

Hal tersebut dikatakan Putra Ramadhan, S.IP Pemuda Peduli Tanggamus (PPT), yang mengatakan bahwa beberapa pekan ini masyarakat Talang Padang di kejutkan dengan berdirinya bangunan non-permanen yang telah mengambil alih fungsi jalan.

“Melihat kondisi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dalam benak orang yang melintasi jalan pasar tersebut, untuk apakah bangunan tersebut?, namun telah beredar isu di permukaan yang menimbulkan wacana pembangunan pasar jilid II, tak perlu memakan banyak waktu bangunan non-permanen tersebut telah mengelilingi area Pasar Tengah Talangpadang, bangunan tersebut yang akan dijadikan tempat sementara aktifitas perdagangan di lakukan. Menurut keterangan beberapa pedagang yang telah mengungsi dari tempatnya, hanya ada penawaran denah nomor lokal yang ingin di huni oleh para pedagang,” katanya. Rabu (9/6/2021).

Ditegasnya juga bahwa, bangunan non-permanen yang telah berdiri tersebut menjadi sorotan utama dan menimbulkan pertanyaan, hal ini dikarenakan bangunan tersebut telah mengambil alih fungsi jalan yang mengakibatkan penyempitan dan penutupan sebagian jalan raya.

” Telah tertuang dengan jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. Yang dimaksud dengan “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya” antara lain a). Kegiatan Keagamaan, b) Kegiatan Kenegaraan, c). Kegiatan olahraga dan/atau, d).Kegiatan Budaya,” lanjutanya.

pihkanya juga mempertanyakan siapa yang mengeluarkan ijin atas pembangunan pasar tersebut. Selain UU LLAJ, ada dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU Jalan”). Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan “melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan” dan dalam Pasal 63 UU Jalan yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.

“Dari sini kita dapat mengetahui bahwa kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ. Walaupun dalam UU LLAJ tidak
diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar),” tandasnya. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *