Forum Masyarakat Tanggamus Bersatu Mengadakan Silaturahmi Dan Rapat Internal

oleh -983 Dilihat
oleh

TANGGAMUS.TUBARSNEWS.COM – Forum Masyarakat Tanggamus Bersatu (FORMAT#1) Sabtu (02 /01/2021 ) mengadakan pertemuan untuk kesekian kalinya dalam rangka menyatukan pesepsi dan langkah pasca audensi dengan DPRD Kab. tanggamus. Bertempat di Pekon Suka Banjar Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, tepatnya dirumah Ibu Ristiani.S.Kom calon Kepala Pekon Pekon Suka Banjar Kecamatan Kotaagung Timur.

Kegiatan dihadiri oleh .Dewan Penasehat Forum Masyarakat Tanggamus Bersatu (FORMAT#1) Bpk. Supardi.BA, Bpk. Joni Zaidi dan Bpk. Hartono. Turut juga hadir Ketua FORMAT#1 Bapak Deri Ardiansyah , Sekretaris Bapak Suyono , Bendahara Bapak H.Dasrul dan seluruh anggota Forum Masyarakat Tanggamus Bersatu (FORMAT#1). Pertemuan tersebut bersifat silaturahmi sekaligus rakor internal anggota Format#1.

Dalam kegiatan silaturahmi dan rakor tersebut, dibahas beberapa hal berkenaan dengan tindak lanjut mengenai keberatan keberatan para calon Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus pasca Pilkakon serta membahas langkah-langkah yang akan diambil kedepannya. Saat ini anggota FORMAT #1 sudah meliputi 14 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus.
Ketua Format#1

Deri Ardiansyah kepada Tim media AJOI Tanggamus mengatakan:” Kami dari Format#1 hari ini bersilaturahmi dan rapat koordinasi membahas berbagai hal mengenai keberatan yang sedang kami ajukan ke Pihak Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dan juga yang telah kami sampaikan kepada DPRD Tanggamus, Saat ini kami sedang menunggu tindak lanjut dari DPRD Tanggamus

Pasca audensi kemarin yang mana kami berharap pihak DPRD Tanggamus dapat segera memanggil pihak eksekutif dalam hal ini Pihak Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten guna membahas berbagai hal sebagaimana yang telah kami sampaikan, serta melakukan kajian hukum internal mengenai pelaksanaan Pilkakon serentak Kabupaten. Tanggamus kemarin, baik itu dari aspek regulasinya maupun teknis pelaksanaannya,”kata Deri.

Lebih Lanjut Deri menjelaskan,
“Harapan kami Pemda Tanggamus prihal mengacu dalam UUD 45, UU no. 39 Tentang HAM, Keputusan MK 011-017/PUU-I/2003, UU Desa dan ada beberapa lagi UU yg memuat tentang Hak Pilih warga yang mana disebutkan bahwa Hak Pilih adalah merupakan Hak Prinsip Warga Negara yang telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang ,”Kata dia

Pembatasan,penyimpangan, penghapusan akan Hak yang dimaksud adalah pelanggaran Hak Asasi warga negara. Jadi kami mohon agar kiranya pihak pengambil kebijakan dapat memutuskan hal ini dengan bijaksana dan adil. Kami yakinkan bahwa dalam perkara ini, tidak akan meruntuhkan wibawa Pemkab Tanggamus apabila mereka mau melakukan kajian hukum internal serta memutuskan kebenaran yang berlandaskan hukum Ketimbang harus bertarung dengan rakyatnya di PTUN ” tambah Deri.

Terakhir , Deri juga meyampaikan bahwa sejak awal kami sudah mempersiapkan langkah informal, apa apa yang menjadi keberatan kami dalam pilkakon kemaren ,keberatan keberatan yang kami tuangkan itu sudah kami siapkan tembusannya, baik tembusan ke Mendagri, Komnasham, Ombusdman, DPR RI, DPD RI,, Gubernur dan semua stake holder pengambil kebijakan, yang terkait dalam pilkakon ini , sekali lagi kami mengharapkan masalah ini bisa di selesaikan secara bijak jangan sampai hal ini sampe ke PTUN.. Kata Deri pada Tim AJOI Tanggamus.

Perlu diakui dan disadari bahwa peristiwa ini terjadi dikarnakan tidak adanya sosialisasi dan simulasi serta aturan yang jelas mengenai coblos simetris, sehingga terjadi multitafsir di setiap Pekonnya.

Banyak Panitia dibeberapa Pekon mengesahkan, tapi banyak pula yang tidak mengesahkan, jadi hal ini harus menjadi catatan bagi semua pihak. Semuanya butuh kepastian hukum.
Banyak kasus serupa yang terjadi diberbagai wilayah di Kabupaten lain dengan perkara yang sama yaitu mengenai surat suara TERCOBLOS simetris yang bisa dijadikan referensi. Seperti yang terjadi di Kab. Sintang yang mana Mendagri mengeluarkan Surat Edaran guna kepastian hukum. yang SE Mendagri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, tertanggal 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Yang isinya memerintahkan agar Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang .

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

4 poin penting itupun, adalah:
1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.

2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.

3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota.

4. Sehubungan dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan tidak diperjelasnya dalam perbup tentang aturan surat suara sah dan tidak sah yang tertuang dalam perbup no 79 tahun 2020.

Hal ini juga yang menjadi referensi buat kami dalam melayangkan keberatan ini.. pungkas Deri.(Tim Ajo indonesia)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.