LBH Wawan – Adil nyatakan sikap atas statement pihak RMG

oleh -896 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM-Pasca sidak Ketua Komisi III DPRD BU Hadiansyah dan Wakil Edi Afriansyah beberapa waktu lalu,di mana warga Desa Kota Lekat yang diduga terdampak akibat aktivitas Tambang Galian C milik PT Rejang Mandiri Group (RMG) menyatakan sikap.

Melalui penasehat hukum mereka,Nuroni didampingi Wawan Ersanovi dari Advokat/Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WAWAN-ADIL Kantor yang beralamat di jalan Fatmawati NO.46B, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Kota Arga Makmur Bengkulu Utara, menyampaikan bahwa warga Desa Kota Lekat selaku rakyat, telah menyampaikan permasalahan dampak aktivitas tambang Galian C di wilayah Desa Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu di Areal Sungai Air Telatang kepada Lembaga Bantuan Hukum WAWAN ADIL.

Bahwa Areal Sungai Air Telatang yang dimaksud adalah juga melewati tanah/lahan kebun warga yang secara langsung juga bersebelahan dengan izin tambang galian C yang dimiliki oleh PT. Rejang Mandiri Group (RMG).

“Bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT.RMG tersebut telah berlangsung sekira bulan Mei 2019 sampai dengan sekarang,” terangnya.

Wawan melanjutkan bahwa, akibat aktivitas tersebut telah menyebabkan kerugian langsung dan berdampak terhadap beberapa lahan warga berupa abrasi, tumbangnya tanaman, pencemaran kualitas air dan tumbuhan yang ada disekitar izin tambang.

“Bahwa aktivitas tambang yang dimaksud juga berupa memindahkan aliran sungai yang diarahkan ke lahan warga sehingga membuat tanah dan lahan tersebut mengalami kerusakan sebagaimana poin 4 diatas,” katanya.

Masih kata Wawan bahwa lahan/kebun yang dimiliki oleh warga tersebut merupakan hak milik yang beralaskan surat keterangan tanah dan sertifikat hak milik.

Sehubungan dengan inspeksi mendadak (SIDAK) yang telah dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan pada tanggal 13 Mei 2020.

Kami Tim Penasihat Hukum Masyarakat Kota Lekat tidak sependapat dengan hal-hal yang disampaikan wakil direktur PT.RMG melalui salah satu media TV lokal tersebut.

“Bahwa apa yang disampaikan oleh wakil direktur PT.RGM yang pada pokoknya menyatakan PT.RMG sesuai izin, hal ini kami sampaikan bahwa adanya pengalihan arus sungai Telatang yang merugikan warga yang kemudian ada dugaan penyerobotan lahan milik warga desa Kota Lekat,” jelasnya.

Menurutnya berdasarkan PP 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP.

Yang dimaksud pada point 3 kami harus mengetahui batas wilayah izin usaha Pertambangan (WIUP);
Bahwa perusahaan PT.RMG dalam melakukan eksplorasi batuan galian C harus pada titik koordinat sesuai izin yang dikeluarkan.

Bahwa titik koordinat izin produksi (patok batas izin produksi) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup harus diketahui oleh warga yang memiliki lahan di sekitar aktivitas perusahaan PT.RMG.

Dengan adanya dampak yang terjadi akibat aktivitas perusahaan diduga sudah melanggar dokumen SPPL.

“Diketahui dampak yang nyata dialami masyarakat adanya lahan diserobot oleh aktivitas PT.RMG kami meminta dengan tegas aktivitasnya hanya pada titik koordinat sesuai dengan izin yang dikeluarkan,” tegasnya.

Jika PT. RMG tidak melakukan pelanggaran terhadap izin dan atau aktivitas yang menimbulkan tanah longsor yang mengakibatkan kerugian bagi warga Desa Kota Lekat. Bagaimana mungkin masyarakat yang telah memiliki alas hak yang sah secara hukum diam saja ketika haknya dirampas oleh PT. RMG, sedangkan secara nyata masyarakat dirugikan dengan penyerobotan dan dampak lainnya yang dialami.

“Bahwa terkait hal yang disampaikan oleh wakil direktur PT.RGM pada point 1 diatas, maka hal ini harus direfresentasikan kepada kami pada waktu hearing,” mintanya.

Ditambahkan Wawan dalam hearing nantinya kami juga berharap kepada Komisi III DPRD BU dapat memanggil dan menghadirkan pejabat-pejabat yang telah mengeluarkan izin.

“Pejabat yang dimaksud sesuai dengan point 8 adalah pada titik koordinat izin produksi yang dikeluarkan kepada PT.RMG, Bahwa kami meminta PT. RMG menghentikan aktivitas yang berdekantan dengan lahan masyarakat karena hal ini akan memperburuk keadaan lahan warga baik longsor maupun tanaman yang roboh. Berkaitan dengan permasalahan ini kami berharap DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dapat menemukan solusi atas substansi masalah yang timbul akibat aktivitas galian C PT.RMG yang dialami masyarakat Kota Lekat saat ini,” pungkasnya.(Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *