Lantaran Diberitakan, Pemilik Cafe Ancam Wartawan

oleh -905 Dilihat
oleh

TANGGAMUS.TUBARSNEWS.COM – Pemberitaan media nasional cyber88, mengenai banyak dijumpai tempat hiburan malam di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, beroperasi dengan ramai pengunjung ditengah Pandemi Covid-19. Salah satu oknum mengaku pemilik tempat hiburan malam atau cafe di Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, ancam jurnalis untuk mencabut pemberitaan.

Inisial CA, oknum yang mengaku pemilik cafe merasa risau atas pemberitaan yang dirilis pada Kamis, 07 Januari 2021 lalu.
CA menghubungi jurnalis terkait, Dila via WhatsAp telephone, Kamis malam. Dalam perbincangannya, memaksa malam ini juga (Kamis,07/01) harus menemui dirinya dan mencabut berita online nasional cyber88.

“Sekarang juga tolong cabut berita nya, dan datang ke sini supaya masalahnya segera selesai,” demikian kata CA dalam percakapan telephone.

CA menuding pemberitaan yang di rilis oleh Dila tersebut, tidak ada izin terlebih saat pengambilan foto. Selain itu, penulisan Pekon dalam berita seharusnya Kelurahan.

“Kami tidak terima bila tempat kami di katakan pekon karna itu bukan Pekon tapi Kelurahan. Kalau Cafe memang tetap di buka. Kalau mau ditutup, ya tutup semua, pasad, supermarket dan semua diberitakan, berani tidak,? tandas CA.

Masih perbincangan dalam telephone WhatsAp, CA memgungkapkan, “Kalau kalian berani mengklarifikasikan masalah Covid ini, membongkar kebohongan Covid ini, saya jempolin, itu namanya mengayomi masyarakat,”pungkas CA.
Dalam perbincangan itu, CA mengancam jurnalis bersangkutan harus berhati-hati, karena kediaman jurnalis sudah diketahuinya.

“Apa perlu saya panggil biro yang lain, untuk menghantam kalian,!! atau saya panggil Harmain?.

Hati – hati, saya tahu tempatmu, apa tidak khawatir kalau dengan masalah ini bisa terseret panjang dan terjadi apa-apa. Karena sudah menantang saya,”ungkap CA mengancam Dila Jurnalis Cyber88.
Dilain pihak, pihak redaksi media online cyber88, Tommi F Manungkalit, S.Kom,.MH mengatakan, mengenai pemberitaan yang sifatnya darurat atau bermasalah, Jurnalis tidak perlu meminta izin dalam pengambilan foto dan untuk kesalahan dalam penulisan dapat di perbaiki, itu tidak masalah.

Ketika ada penyanggahan dalam pemberitaan dari pihak yang di rugikan, dapat mengirimkan penyanggahan langsung, didalam berita website online, sudah di sediakan kolom sanggahan.
Terkait pengancaman yang di lakukan oknum tersebut, Tommi menjelaskan bahwa, tindakan oknum itu pun ada pidananya, walaupun menggunakan jaringan IT sekalipun dapat meresahkankan.

Sementara itu, Dila yang mengalami dugaan pengancaman mengatakan bahwa, selama ini dirinya selalu merasa khawatir dengan adanya ancaman, sebab CA mengaku telah mengetahui alamat ataupun tempat kediaman Dila.

“Saya sampai saat ini saya masih selalu waspada bang, di rumah takut kalau kalau dia nyuruh orang dari belakang. Dan saya ucapkan terimakasih ya atas  kerjasamanya sesama jurnalis,”pungkas Dila melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 9 Januari 2021.

Disisi lain, pihak Pol PP Pemkab Tanggamus, melalui Kabid Trantibum, Ahmad Isnaini mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kasat Pol PP terkait gerakan terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi di tengah Pandemi Covid – 19.

Soal adanya oknum mengaku pemilik cafe ancam jurnalis, Ahmad Isnaini menegaskan, segala bentuk intimidasi atau ancaman kepada pihak yang ada kewenangan dalam pengawasan, tentu menyalahi aturan hukum yang ada.

“Kalau memang itu sudah berbentuk ancaman, kita boleh tindak lanjuti sesuai aturan hukum berlaku,”tegasnya. (Kurdi,teguh,eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.