Korupsi Hingga  412 Juta, Direktur Bumdesa Urai Resmi Ditahan Jaksa

oleh -382 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM– Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berinisial HM (42) Warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dijebloskan ke penjara lantaran korupsi  Bumdes sebesar Rp. 412 juta.

Pihak Kejaksaan Negeri setempat menetapkan Direktur Bumdes ini sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Adapun  awal mula terjadi bahwa, Bumdes yang dikelola oleh HM selaku direktur banyak kejanggalan dan memanipulasi data (fiktif). kata Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH, melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH didampingi juga Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, SH, MH, pada saat pres release. Senin (22/5/2023)

Lanjut Kasi Intel, pada saat pemeriksaan dilakukan sejak pagi dan dilanjutkan dengan gelar perkara oleh tim penyidik, statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus ini, sebelumnya jaksa mengungkap setidaknya lebih dari 30 orang diperiksa sebagai saksi.

” Soal perkembangan adanya keterlibatan pihak lain, akan kita  dalami dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan nantinya,” kata Kasi Intel.

Ia menambahkan, penyidikan dugaan korupsi yang membuktikan kalau praktik korupsi dana desa kian meluas obyeknya, Kejaksaan juga turut melakukan penyelamatan kerugian negara yang timbul.

Dengan demikian, Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM di dengan Jenis Penahan Rutan selama 20 (dua Puluh) pada tanggal 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023. Bahwa, alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka adalah dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, Pungkas Kasi Intel. (Jonbew)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *