Kerugian Negara 106 juta,Kades Benteng resmi ditahan

oleh -440 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Kepala Desa Dusun Baru II, kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah resmi di tahan kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Kepala Kejakasaan Negeri Fatkhuri SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Disman Gurning SH menjelaskan, Kades Dusun Baru II Maryono resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan penyidikan dengan nomor print 01/N.7.12/Fd.1/09/2018 tanggal 17 September 2018, nomor print 01.A/N.7.12/Fd.1/03/2019 tanggal 4 Mei 2019 dan nomor print 01.B/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

“Iya penyelidikan dan penyidikan saat ini kita mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap Kades Dusun Baru II, Maryono,” Jeals Kasi Pidsus.Rabu (17/7/2019)

Atas pertimbangan dengan dugaan melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Kades resmi ditahan sampai 20 hari kedepan, untuk saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas kota Arga Makmur dengan dugaan korupsi Negara mengalami kerugian hingga ratusan juta lebih,”Jelas Disman.

Atas pebuatan tersangka, Negara menagalami kerugian sebesar Rp 106 juta lebih.

“Tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta,”Tandas Disman.(Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *