Keroyok dan Bacok Rekan Sesama Sopir, Pria Ini Ditangkap Polsek Talang Padang

oleh -454 Dilihat
oleh

TANGGAMUS.TUBARSNEWS.COM – Seorang sopir angkutan umum (angkot) berinisial SJ (30) ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dalam persangkaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Dalam aksinya, tersangka bersama dua orang lainnya melukai korbannya Edwin Irawan (31) yang juga berprofesi sebagai sopir angkot warga Pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

Polsek Talang Padang menangkap sopir angkot yang mengeroyok dan membacok sopir angkot lainnya di jalan lintas barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip.

Menurut Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga, S.Kom bahwa tersangka Soni Janari merupakan warga Pekon Banjarmasin Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

“Pelaku diamankan di rumah orang tuannya di Pekon Banding Kec. Bandar Negeri Semong tanpa perlawanan, pada Sabtu (1/8/20) siang,” kata Iptu Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (2/8/20) petang.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat, 31 Juli 2020 sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai kendaraan angkot dari arah Talang Padang ke arah Gisting.

Sesampainya di ruas Pekon Banjar Negeri tiba-tiba dari arah berlawanan datang angkot yang kendarai pelaku dan langsung menabrakkan kendaraannya ke mobil yang dikendarai korban.

Kemudian pelaku dan dua orang temannya yang belum diketahui identitasnya mendatangi dan langsung masuk ke dalam mobil korban melalui pintu samping mobil.

“Lalu korban dibacok kepalanya dan kedua teman pelaku ikut memukul korban dengan tangan. Setelah itu mereka langsung melarikan diri,” jelasnya.

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sedalam satu centimeter dan dijahit lima jahitan, lalu melaporkan ke Polsek Talang Padang.

“dalam perkara itu diamankan dua unit mobil angkot jenis Suzuki Carry milik korban dan pelaku yang dalam keadaan rusak. Satu baju korban dan satu celana yang dikenakan korban,” ujarnya.

Ditambahkannya, adapun perkara awal pengeroyokan adalah sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan tersangka sehingga tersangka merasa dendam dan mengajak dua rekannya melakukan pengeroyokan.

“Motifnya ribut mulut gara-gara rebutan penumpang. Sehingga tersangka melakukan pengeroyokan,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Sementara dua temannya sedang dalam pengejaran,” pungkasnya. (Kurdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *