Kemana Aset Sisa Bongkaran SD SMP Bengkulu Utara Selama Ini..? Ini Kata Kabid Aset

oleh -433 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM-Dimasa Kepemimpinan Bupati Mian dan Wakil Bupati Arie Septia Adinata sudah menduduki dua priode sebagai Bupati Bengkulu Utara. Dalam Kepemimpinan mereka berdua hampir setiap tahun melakukan pembangunan di berbagai sector, Jum’at (30/7/2021).

Seperti Jalan, Jembatan, Tugu, Gedung dan masih banyak lainnya yang telah dibangun. Tapi, yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Dan sangat disayangkan kemana aset yang sudah dibongkar tersebut, perlu kita ketahui bersama di tahun belakangan ini banyak sekali melakukan pembangunan dengan cara Perehapan, terlebih pada dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara untuk tahun 2020 hampir semua sekolah Sekolah dilakukan  Perehapan  dan anggarannya cukup fantastis  yang dikucurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Mencapai 23 Milyaran, ditahun sekarang ini juga terus melakukan perehapan kembali terhadap sekolah yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

Disamping Dinas Pendidikan ada juga Dinas instansi lain yang melakukan perehapan gedung dan Jembatan. Nah..? dengan banyaknya melakukan perehapan tentu ada aset sisa bongkaran seperti seng, kayu,besi jembatan, rolling  dan masih banyak lagi, jadi  kemana asset tersebut..? Jika aset tersebut dijual dengan cara mekanisme yang ada, tentu  masih bisa dijadikan uang, uang tersebut nantinya bisa  dipergunakan kembali untuk pembangunan lanjutan.

Terpantau untuk Kabupaten Bengkulu Utara sampai saat ini belum pernah kita dengar bahwa ada aset sisa bongkar itu terjual dengan cara lelang atau mekanisme lain  dan uang tersebut di setorkan ke Kas Daerah ( Kasda).

Sementara, Ketika Wartawan Tubarsnews.com mengkonfirmasikan ke Kepala Bidang (Kabid) aset Kabupaten Bengkulu Utara Rikki menjelaskan melalui via ponselnya bahwa,untuk mekanisme sisa bongkaran pihak dinas instansi mendata dan mengajukan kebidang aset. Sampai saat ini baru SMP yang dilakukan penilaian  lewat KJPP,nanti berapa KJPP tapsir harga nilai jual, baru pihaknya mengajukan ke instansi terkait. Serta dijual dan di storkan ke kasda,tapi mekanisme hingga sekarang belum sampai hingga kini baru penilaian baik itu tahun 2019 hingga 2021 masih tahap penilaian.

“Terkait Aset sisa bongkaran sampai saat ini baru penilaian belum pernah terjual apalagi hingga penyetoran” Kata Riki.

Disingung jika ada asset dijual tanpa melakukan mekanisme yang ada Riki Kabid asset dengan tegas itu menyalahi aturan dan tidak dibenarkan, sebab yang boleh dijual itu jika sudah ada penilaian dan sudah ditentukan oleh KJPP.

“Sebelum diputuskan harga dari KJPP dibawah Kemenkeu, itu tidak diperbolehkan dan sudah menyalahi aturan. Yang jelas asset tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, jika asset itu hilang atau sudah dibagi bagikan tanpa melalui prosedur tentu Dinas Instansi tersebut harus tanggung jawab. Jangan main main menghilangkan asset bisa dipidana lho,” Pungkas Riki. (Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.