Kejari Bengkulu Utara Memusnahkan Barang Bukti, Ini Datanya

oleh -422 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara memusnahkan barang bukti dari 20 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Mei 2023.

Digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara,Kamis (25/5/2023) pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE., SH. MH itu dilakukan terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat.

“Ada sebanyak 20 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Januari hingga Mei 2023,” ujar Kajari.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dari perkara tersebut, terinci sebanyak 211 Keping Samkodin, Ganja 17,19 gram dan Shabu 1,33 gram. Perkara merupakan kasus narkotika selain itu pencurian dan perjudian serta kasus tentang video berdurasi delapan detik dan masih banyak lagi kasus kriminal yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda ada yang dibakar dan dipotong mengunakan gerinda potong.

Tambah Kejari, sampai saat ini barang bukti semuanya dimusnahkan dan tidak ada yang dilelang. ” Terhitung januari hingga Maret semua barang bukti sudah dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dan tidak ada barang bukti yang dilelang,” tandas Kajari.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kabag Ops Jeri Antonius Nainggolan, Kadis Kesehatan Bengkulu Utara Samsul Ma’arif , serta jajaran pejabat struktural Kejari Kabupaten Bengkulu Utara. (Jonbew)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *