Kapolres Bengkulu Utara Launching ETLE Mobil di Alun Alun Kota Arga Makmur

oleh -567 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Presisi digitalisasi penegakan hukum lalu lintas Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile hari dilaunching oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SIK yang digelar di halaman kantor ETLE Mobil Alun Alun Malin Rajo Paduko Kecamatan Kota Arga Makmur.

Hadir dalam launching ETLE ini Kapolres Bengkulu Utara, Dandim, Kajari Bengkulu Utara, Ketua Pengadilan Arga Makmur, Kasatlantas Polres IPTU Eka Hendra A, STK.SIK dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Bengkulu Utara serta para tamu undangan. Rabu (16/11/2022)

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK mengatakan bahwa Polres menerapkan sistem penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Dikatakan Kapolres untuk saat ini penerapan ETLE di Kabupaten Bengkulu Utara menggunakan ETLE bergerak atau Camera Mobile.

“Kita menerapkan tilang elektronik, karena di daerah kita ini belum ada ETLE yang statis atau diam ditempat kita laksanakan ETLE secara bergerak atau ETLE Mobile, untuk anggota yang menguntungkan kendaraan roda dua yaitu sepeda motor maka kamera GoPro diletakkan dihelm dan yang mengemudikan mobil diletakkan di dasbor, jelas Kapolres.

Tambah Kapolres, dengan adanya penerapan ETLE ini sehingga Polres Bengkulu Utara tidak lagi melakukan tilang manual atau tilang di tempat. Diharapkan dengan diterapkannya tilang electronik ini masyarakat pengguna jalan khusus pengendara sepeda motor maupun mobil agar lebih hati hati dan taat terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas.

“Masyarakat harus selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas, kemudian lengkapi semua kelengkapannya,”himbaunya.

Selain itu kata Kapolres, bahwa penerapan tilang elektronik ini sudah mulai diberlakukan pada tanggal 10 November secara serentak di provinsi Bengkulu, dan hari ini kita melakukan Launching ETLE untuk wilayah kabupaten Bengkulu Utara.

Adapun mekanisme ETLE Mobile ini petugas lalu lintas dilapangan mengambil gambar pelangar melalui media GoPro kemudian petugas validasi data back office ETLE Mobile menerima bukti rekaman gar lantas sesuai dengan bukti rekaman.

Selanjutnya input data melalui aplikasi pengiriman Etle Delivery service serta mengantarkan sesuai alamat kemudian pemilik kendaraan konfirmasi via online scan QR code atau datang langsung ke posko Etle mobile untuk pembayaran via briva untuk setiap pelangar. Apa bila ada sisa uang denda sidang setelah amar putusan denda bisa diambil di BRI dengan akses https:// tilang. kejaksaan. go.id/, Pungkasnya Kapolres. (Jonbew)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *