Kantor Dinas BU tampak kompak tidak pasang Bendera dihari kemerdekaan 

oleh -484 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Jiwa nasionalisme para pejabat di era pemerintahan Bupati Mian tampaknya patut dipertanyakan dan melanggar pasal 7 ayat (3) UU Nomor 214.

Dimana berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.

Pasalnya, saat masyarakat umum dengan bangga memasang bendera merah putih di depan rumah mereka masing-masing sebagai wujud rasa patriotisme.

Namun para pejabat di era Bupati Mian malah terkesan tidak perduli. Di hari kemerdekaan 17 Agustus saat ini, banyak kantor OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara yang tidak memasang bendera merah putih,tentu sudah melanggar UU.

Hasil pantauan wartawan, kantor OPD yang tidak memasang bendera tersebut diantaranya kantor Badan Penanaman Modal, kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Transmigrasi, Kantor BKPSDM, kantor DPMD, Dinas Perkebunan, kantor Kesbangpol, Dharma Wanita Persatuan, Kantor DPRD BU, Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan peternakan.

Sedangkan instansi vertikal seperti kantor Pos, kantor Kemenag Bengkulu Utara, kantor Badan Pertanahan Nasional BU juga tidak memasang bendera.

Salah satu warga Kota Arga Makmur, Reno menyayangkan hal ini. Menurut dia, tidak sepatutnya kantor pemerintahan tidak memasang bendera merah putih di hari kemerdekaan. Sebab sudah memberi contoh yang tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan Bupati Mian yang tidak mampu mengawasi anak buahnya dalam menjaga dan merawat jiwa nasionalisme para Aparatur Sipil Negara (ASN).(Jonbew)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *