Kantor Desa Alun Dua Terkesan Tak Layak Disebut Kantor

oleh -1662 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Beginilah keadaan Kantor Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara terkesan tidak dirawat dan tidak layak di sebut Kantor Desa Pada umumnya.

Sebab, terpantau pada saat jam kerja Bendera Merah Putih hanya tiang, sedangkan Bendera tidak dipasang. Dengan begitu tentu kurangnya pemahaman tentang berkibarnya Bendera Merah Putih. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa Bendera Merah putih itu semestinya dipasang dari mata hari terbit sampai mata hari terbenam saat jam kerja. Sesuai aturan, Bendera sudah harus terpasang mulai dari pagi hari hingga diturunkan pada pukul 18.00.

Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang.

Photo Kamar Kecil

Kemudian, terlihat juga Kantor Desa Alun Dua sudah di tumbui rumput dan tempat penampungan air hanya jadi pajangan dan Kamar kecil (WC) sudah lama tidak di gunakan lagi sebab terlihat hanya dipenuhi sampah yang berserakan sehingga menimbulkan bau kurang sedap serta banyak juga mengalami kerusakan.

Ketika dikonfirmasi terhadap perangkat Desa Alun Dua Lores Kadun saat berada dikantor menjelaskan, memang apa yang telah disampaikan itu sudah dari dulu dirinya bersama teman lain menyampaikan kepada Kades. Akan tetapi sampai saat ini belum juga ada tindakan nyata dari kepala Desa untuk melakukan perbaikan saluran air dan WC terkait untuk bendera dirinya meminta maaf karna sebuah kelalaian kami semua.

” Sudah berapa kali kami sampaikan dan diusulkan dengan kades. Akan tetapi sampai saat ini juga belum ada respon,” Pungkas Lores selaku Kepala Dusun. (Sukiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *