Kades Batu Raja Kol Ditetapkan Tersangka dan Dikenakan Pasal 351

oleh -1050 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM -Oknum Kepala Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan wartawan Jour-nal.com, Yusi Hasan. Penetapan tersangka Oknum Kades dengan inisial Sw tersebut sudah sejak minggu kemarin.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan Polsek Kerkap Polres Bengkulu Utara.

“ pelaku disangkakan pasal 351, namun berdasarkan pertimbangan penyidik, tsk tidak dilakukan penahanan,” jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi diruangannya Rabu (15/07/2020).

Diketahui sebelumnya, Oknum Kades Batu Raja Kol melakukan penganiayaan terhadap wartawan saat ia hendak melakukan wawancara konfirmasi terkait dana desa pada jum’at lalu 3 Juli 2020. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyerang korban dengan memegang leher serta mendorong hingga terjatuh. Selain itu oknum kades tersebut sempat merampas  tas peralatan wartawan hingga putus.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami keseleo dibagian tangan dan terdapat luka lecet dibeberapa bagian tubuh lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.