Jatanras Polda Bengkulu Tangkap 2 Pelaku Curas di Telaga Dewa

oleh -939 Dilihat
oleh

BENGKULU.TUBARSNEWS.COM -Timsus Jatanras Polda Bengkulu yang dipimpin Panit Opsnal berhasil mengamankan dan menangkap diduga pelaku jambret Hengki Prabowo bin Jahuri (22) dan Fikri Oktavian (17) yang bersaksi di TKP JL. Telaga Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu pada 27 Juli 2020 lalu. Kedua pemuda Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma tersebut ditangkap Jum’at malam tadi (29/08/3030) pukul 22.00 WIB saat Hengki sedang bertamu di rumah Reki Pernando, alamat Desa Padang Kuas, Kec. Sukaraja, Kab. Seluma, Prov. Bengkulu.

” Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya bersama-sama dengan Fikri kemudian dilakukan penangkapan, ” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno,S.Sos, MH saat dikonfirmasi.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap tersangka, ditemukan barang hasil curian, kemudian Tim melakukan pengembangan & melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat ditemukan 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi 5 plus warna hitam (Handphone yang dijambret), 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk yamaha jenis mio M3 warna hitam beserta STNK dan kunci kontak dan 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) helai celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan. Tak bisa mengelak lagi keduanya langsung digelandang ke Polda Bengkulu untuk dilakukan penahanan dan pengembangan lebih lanjut kemungkinan adanya TKP lainnya.

Diketahui sebelumnya pelapor Julio Rinaldi (33) warga JL. Teratai Indah, Perum. Taman Indah Permai, Blok A, RT:38/RW:07, Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu hendak melintas dari arah hibrida ujung hendak pulang ke rumahnya. Saat melintas di TKP pelapor berhenti sejenak di pinggir jalan dan menelpon (menghubungi) adeknya untuk memberitahukan minta bantuan karena pelapor kehabisan bensin. Namun tiba-tiba datang dari arah belakang (simpang 3 IAIN) 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio Im3 warna hitam yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki (terlapor) langsung mengambil (jambret) 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi 5 Plus Warna Hitam dan lari menuju arah kantor camat selebar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar untuk ditindaklanjuti.Pungkasnya ( Jon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *