Imbas Orgen Tunggal, Kapolsek Setempat Dicopot

oleh -1014 Dilihat
oleh

LAMPUNG.TUBARSNEWS.COM – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengapresiasi langkah Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus yang telah melakukan pembubaran orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (15/5/21) kemarin.

Kapolda juga memerintahkan, agar penanggung jawab penyelenggaraan orgen tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku, sebab bukannya membantu pemerintah dalam pencegahan covid-19, akibat adanya orgen tersebut menjadi konsentrasi 800an warga di lokasi.

Pun demikian, selain memberikan apresiasi, Kapolda Lampung juga langsung mencopot Kapolsek Semaka bahkan dengan percepatan serah terima jabatan (Sertijab) pada esok Senin (17/5/21).

“Terima kasih kepada Kapolres Tanggamus yg telah melaksanakan pembubaran kerumunan organ tunggal dengan tegas. sidik penanggung jawabnya dan Kapolsek Semaka saya copot dan hari senin Sertijab,” tulis pesan terusan via jejaring whatsapp yang diterima prioritas.co.id, Minggu (16/5/21).

Dalam pesan tersebut, Kapolda juga menyampaikan pesan kepada para Kapolres dan Kapolsek jajaran Polda Lampung untuk melarang kerumunan/keramaian secara persuasif.

“Pada Para Kapolres sampaikan kepada Kapolseknya untk melarang kerumunan/keramaian secara persuasif,” tutupnya.

Terusan lainya yakni Surat Telegram Kapolda Lampung nomor ST/263/V/2021, Iptu Pambudi Raharjo, Kapolsek Semaka Polres Tanggamus diangkat dalam Jabatan Baru sebagai Kanit 2 Jagatah Subdit pamtah Ditahti Polda Lampung.

Surat tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Endang Widowati itu, jabatan Kapolsek Semaka diisi oleh AKP I Ketut Gister yang sebelumnya sebagai Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad membenarkan bahwa Kapolda Lampung telah mencopot Kapolsek Semaka.

“Benar, kapolda telah mencopot kapolsek semaka, Itu sebagai bentuk punishment kepada aparat kepolisian yang dianggap tidak mampu mengendalikan massa dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Pandra.

Pandra mengungkapkan, bahwa Kabupaten Tanggamus adalah wilayah satu-satunya di provinsi Lampung yang masih zona kuning, agar dijaga sehingga tidak menjadi zona orange atau merah.

“Tanggamus adalah wilayah satu-satunya yang masih zona kuning di lampung yang harus dijaga agar tidak menjadi zona orange atau merah,” tegasnya. (Kurdi/Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *