Hendak meliput,Seorang Wartawan dibentak KTD Desa Tanjung Raman

oleh -1013 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Seorang wartawan di Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ,dibentak saat hendak meliput perkembangan pembangunan Plat Deker Dana Desa (DD) tahap pertama (1) tahun 2020.Di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur.

Wartawan media online tersebut dicegat Kader Teknis Desa (KTD) Desa Tanjung Raman.Alasannya wartawan dan LSM hanya mencari cari kesalahan,meskipun telah dijelaskan dengan baik serta menunjukkan identitas diri dan tujuan kedatangan untuk melakukan peliputan.KTD tersebut langsung melakukan pembentakan terhadap wartawan dengan tujuan supaya tidak melakukan peliputan.

” Apo lokak ke siko.Itulah wartawan dan lsm tu hanya mencari cari kesalahan,” jelas KTD Desa Tanjung Raman.

Ketua Forum Media Siber Indonesia dan Ketua Aliansi Kabupaten Bengkulu Utara sangat menyayangkan peristiwa tersebut,sebab wartawan dan lsm adalah tugas mulia serta dilindungi UU.

” Saya sangat menyayangkan sikap tersebut.Tapi,Jika ada penyeselesaian secara kekeluargaan itu lebih baik,” jelas Ketua Aliansi Rozi HR ketika dikonfirmasi.

Lantaran tidak terima sikap KTD terkesan melarang sembari membentak,wartawan langsung menemui Kepala Desa Tanjung Raman Suranto Sabtu (16/5/202). ” Nanti kita panggil KTD tu,kalau bisa permasalahan ini jangan dibesar besarkan,” janji Kades.

Dihari berikutnya wartawan menghubungi kembali kepada Kades Suranto karna sebelumnya telah berjanji ingin melakukan pemanggilan terhadap KTD dengan harapan agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.Mengigat wartawan tersebut juga berasal dari Desa Tanjung Raman,namun sampai saat ini Kades tersebut tidak ada menunjukan itikad baik serta berbelit belit sehingga kesannya kejadian itu tentu rekayasa kades,karna DD sepenuhnya tangungjawab Kades.Pungkas. ( Sukiman)

Perlu dipahami, bahwa undang-undang pers sudah jelas tentang aturan kerja jurnalis. Pasal 1 Undang-undang pers mengatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Selain itu terkait Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi sebagaimana ketentuan undang-undang tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.