Hearing memanas lantaran pernyataan Kepala BKPSDM terkesan Intervensi

oleh -525 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM-Dalam rapat Kerja Hearing dengan agenda pembahasan honor K2.Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I bersama Kepala BKPSDM, bertempat diruang Hearing DPRD Lantai I.Selasa (18/02/2020).

Pada saat hearing berlangsung seketika saja memanas.Lantaran Kepala BKPSDM
Setyo Budi Rahardjo menyampaikan Pernyataan kepihak dewan melalui Ketua DPRD Bengkulu Utara sebelum memanggil OPD terlebih dahulu harus melapor ke Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian. Atas pernyataan tersebut, sontak suasana rapat berubah menjadi tegang.

Mendengar pernyataan sikap yang disampaikan Kepala BKPSDM, Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara, Febri Yudirman langsung mengambil alih dan langsung menyampaikan pernyataan tegas.Lembaga ini kedudukannya sama dengan eksekutif dan tidak dapat di intervensi. Ada aturan yang mengatur sebagaimana dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 1 angka 4 tentang pemerintahan. Berbunyi, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Bupati dan DPRD berkedudukan sama, yaitu sama-sama pejabat daerah. Sedangkan OPD adalah pembantu Kepala Daerah. Kepala BKPSDM ini sudah lancang melecehkan Lembaga Legislatif,” tegasnya.

Nanti dulu kita masuk dalam materi permasalahan honorer K2.Kita fokus pada pernyataan yang disampaikan Budi Rahardjo ini dulu karna ini sangat lah tidak pantas disebut.

Segera kirimkan surat ke Bupati Bengkulu Utara tentang pernyataan yang disampaikan Kepala BKPSDM ini,” tutup Febri.(Jonbew/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *