Hakim Gugurkan Gugatan Kontraktor Proyek Sengkuang Lantaran Tidak Terbukti

oleh -428 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Utara menggugurkan gugatan No 12/Pdt.G/2019/PN.Agm yang diajukan oleh Hadi Suyono atau PT Fermada Tri Karya selaku kontraktor proyek bendungan sengkuang. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Dinas PUPR Pemkab Bengkulu Utara, H. Kokok Sudan Sugijarto, SH dan Sarli Zulhendra SH MH melalui press release yang disampaikan kepada awak media Kamis, (24/9/2020).

“Berdasarkan hasil persidangan hari ini, tanggal 24 September 2020, di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Majelis Hakim yang memeriksa perkara memutuskan menggugurkan gugatan penggugat karena telah berulang kali dipanggil secara patut namun Penggugat tidak hadir,” ungkapnya.

Lanjut Kokok, sebelum majelis hakim memutuskan menggugurkan gugatan Penggugat tersebut, merujuk pada fakta persidangan, Penggugat sudah tidak pernah hadir sejak pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengajukan gugatan balik dengan total tuntutan kerugian sebesar Rp 6.436.297.000 (senam milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)

Selanjutnya sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan, setelah pihaknya mengajukan gugatan balik, sejak tanggal 19 Maret 2020 Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk mengajukan seluruh buktinya guna menguatkan dalil dalam gugatannya namun hal itu tidak dilakukan oleh Penggugat.

Penggugat menurut Kokok telah dipanggil oleh Pengadilan untuk hadir pada persidangan tanggal 18 Juni 2020, 16 1uli 2020, 13 Agustus 2020 namun Penggugat kembali tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak Pengadilan.

“Jadi disimpulkan bahwa Penggugat adalah pihak yang memiliki itikad tidak baik dan lari dari kewajibannya untuk membuktikan segala dalilnya sebagaimana aturan hukum yang menjelaskan bahwa “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”. Kondisi ini sekaligus membuktikan bahwa seluruh dalil yang diajukan Penggugat adalah tidak berdasar secara hukum,” tandasnya. ( Jonbew )

No More Posts Available.

No more pages to load.