Gunakan Sabu-Sabu, Dua Pelaku Diamankan Polres Bengkulu Utara

oleh -1162 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara polda bengkulu kembali amankan Dua orang diduga menggunakan obat terlarang jenis Sabu Sabu.

Saat press release di pimpin langsung Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat,dan kabag humas AKP Darlan bertempat di halaman Mapolres Bengkulu Utara, Senin (18/1/2021).

Kapolres menyampaikan, Dua orang yang di bekuk tim Opsnal Sat Resnarkoba berdasarkan Informasi masyarakat langsung ke TKP dan mengamankan HS (41) dan ED (47) berserta barang bukti (BB) diduga sabu- sabu.
Hs di tangkap berdasarkan Informasi masyarakat di kediamanya di kecamatan kota Arga Makmur DS di amankan di kecamtan padang jaya.

Berdasarkan pengakuan tersangka HS sebagai supir mobil, 6 paket sabu sabu didapat dari kota bengkulu, Sedangkan ED yang sehari harinya bengkel motor, 1 Paket Sabu iya dapat dengan cara pemetaan di daerah padang jaya,” kata kapolres.

Akibat perbuatanya kedua tersangka ini HS (41) dikenakan pasal 112 Ayat 1 dan pasal 127 Ayat 1 Huruf a sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman 15 tahun Penjara denda 10 Miliar.

Sedangkan ED(47) di kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan 5 tahun penjara denda 1 miliar, kata Kapolres.

“Iya kedua tersangka saat ini sudah di amankan di polres bengkulu utara berserta barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sabu.(Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.