Gara Gara 50rb, IRT di Tangkap Polisi

oleh -288 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM-Dugaan Tindak Pidana melawan hukum seperti yang dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) sebagai Mucikari alias mengambil untung dari Pelacuran,  Akhirnya ditangkap Polisi.

Berdasarkan informasi bahwa adanya dugaan perdagangan manusia, pihak polres Bengkulu Utara dengan sigap melakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang berinisial DG di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK,MH melalui Waka Polres Kompol Chusnul Qomar,SH,S.Ik,MM, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunan Saputra,S.T.K,S.I.K, dan Kasi Humas Polres Bengkulu Utara, AKP Asnawi menyampaikan pada saat press release, Jum’at (24/3/2023). 

Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan asusila di rumah milik terduga pelaku tersebut, setelah mengetahui informasi team opsnal satreskrim polres Bengkulu Utara segera melakukan pengecekan di rumah milik terduga pelaku, dan benar saja ditemukan Wanita dan Pria Hidung Belang yang sedang Berada di kamar Rumah Pelaku DG serta ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 10 Pro Warna Glacier Blue, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp.400.000.00 (empat ratus ribu rupiah) dari pelaku inisial DG kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako polres Bengkulu Utara Guna Pemeriksaan lebih Lanjut.

Adapun modus operandinya dengan cara menyediakan/menawarkan wanita kepada pria hidung belang yang tempat protitusi di rumah miliknya, kepada pria hidung belang tersangka menunjukkan foto wanita tersebut, setelah deal kemudian pria hidung belang tersebut memberikan uang Jasa kepada tersangka, setelah wanita dan pria hidung belang tersebut selesai melakukan persetubuhan maka tersangka akan memberikan uang yang sudah diterima tadi kepada wanita tersebut dengan nominal yang sudah dipotong tarif Kamar di rumah tersangka.

Pengakuan tersangka menjual korban seharga Rp 400 ribu. Kemudian tersangka mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp 50 ribu, setiap sekali transaksi. Dari hasil itu uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

” Tersangka mengakui hal itu dilakukan baru satu kali,”  ujar Kasatreskrim. (jonbew)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.