Ek Kades Lubuk Balam diduga Manipulasi Pelaporan SPJ dan Kangkangi Permendagri No 67

oleh -1966 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – mencuatnya dugaan korupsi dalam pengelola keuangan Dana Desa ( DD) Tahun Anggaran 2022 beberapa hari lalu atas statement ketua Aliansi LSM kabupaten Bengkulu Utara. Hal itu nyatanya mendapat tanggapan serius di kalangan masyarakat Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara melalui pesan singkat kepada dirinya.

Bahwa adanya pelantikan/ pengangkatan perangkat desa tanpa melalui proses sesuai dengan permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, pasalnya kepala desa lubuk balam tidak mendapatkan rekomendasi dari camat Air Besi sesuai dengan aturan dan regulasi tertanggal 12 juli 2022 atas nama sri Wulandari terkait dengan anggaran yang tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2022 desa Lubuk Balam.

Meskipun bergesekan dengan aturan yang ada. Akan tetapi Ek Kepala Desa Lubuk Balam tetap melakukan pengangkatan perangkat Desa yang baru dikarenakan adanya kekosongan jabatan, Kekosongan itu sebelumnya diisi oleh istri Ek Kepala Desa itu sendiri, mengigat Ek Kades Lubuk Balam terpilih sebagai kepala Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi.

Selain itu Ketua Aliansi Rozi HR menyampaikan, Kamis (25/8/2022) dugaan korupsi terkait kegiatan pembukaan badan jalan yang di duga kuat tidak sesuai dengan RAB, Gambar dan spesifikasi teknis. Pembukaan badan jalan tersebut di duga tidak melibatkan Tim Kader Teknis Desa (KTD) maupun masyarakat setempat, melainkan orang tua dan kakak kandung Ek kepala Desa lubuk Balam, hal tersebut dapat di simpulkan berdasarkan laporan masyarakat kepada lembaga kontrol sosial, Pungkas Rozi.( Jonbew )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *