
BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Sebelumnya Mantan Kades Maryono kini menyusul sekretaris desa (Sekdes) Kamari (50) tahun, ikut ditahan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara.Terkait kasus dugaan Pungli PTSL tahun 2018.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K menjelaskan pada saat press Release di halaman kantor Reskrim,Selasa (14/1/2020) Kamari ditahan setelah dilakukan pengembangan atas kasus pungutan liar program PTSL yang menjerat Mantan Kepala Desa Maryono.
Dari penyidikan, polisi menemukan bukti. Jika Kamari ikut serta mengumpulkan uang dari masyarakat yang ingin membuat sertifikasi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL). Serta menyimpan Uang dan mengajak supaya masyarakat tertarik dan meyakini program tersebut.
” Kamari juga menyimpan uang dari hasil kumpulan PTSL dan mengajak agar masyarakat tertarik untuk ikut program tersebut,” jelas Kasatreskrim Jeri.
Selain itu tambah Jeri,untuk Sekdes Kamari ini dikenakan pasal 55 dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara.Kasus ini tidak hanya sampai di sini saja akan tetapi pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.Pungkas Kasatreskrim ( Jonbew)
Berita Terkait:
Banyak Mantan Anggota Dewan Dukung Mian - Arie, Karna Koneksi Mereka Berdua Bagus Kepusat
Tersangka Penodongan di Pantai Tanggamus Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Tanggamus
Pengaduan Warga, Polda Bengkulu bersama DLHK dan ESDM Cek Galian C Milik RMG
SekDis Pendidikan Provinsi Bengkulu Hadiri Rapat Bos Tahap 2 Di SMKN 2 BU