Dugaan Pungli  PTSL,Sekdes Suka Makmur dikenakan ancaman 20 tahun Penjara

oleh -611 Dilihat
oleh
BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Sebelumnya Mantan Kades Maryono kini menyusul  sekretaris desa (Sekdes) Kamari (50) tahun, ikut ditahan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara.Terkait kasus dugaan Pungli PTSL tahun 2018.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K menjelaskan pada saat press Release di halaman kantor Reskrim,Selasa (14/1/2020) Kamari ditahan setelah dilakukan pengembangan atas kasus pungutan liar program PTSL yang menjerat Mantan Kepala Desa Maryono.
Dari penyidikan, polisi menemukan bukti. Jika Kamari ikut serta mengumpulkan uang dari masyarakat  yang ingin membuat sertifikasi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL). Serta menyimpan Uang dan mengajak supaya masyarakat tertarik dan meyakini program tersebut.
” Kamari juga menyimpan uang dari hasil kumpulan PTSL dan mengajak agar masyarakat tertarik untuk ikut program tersebut,” jelas  Kasatreskrim Jeri.
Selain itu tambah Jeri,untuk Sekdes Kamari ini dikenakan pasal 55 dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara.Kasus ini tidak hanya sampai di sini saja akan tetapi pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.Pungkas Kasatreskrim ( Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.