DPRKP Bengkulu Utara Terkesan Persulit Tentang Pencapaian Kinerja

oleh -693 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Saat ini sudah era modern dan serba digital, namun sangat disayangkan terhadap bawahan Bupati Ir.Mian yang satu ini yaitu Kepala Dinas DPRKP bersama Sekdisnya yang baru menjabat mengantikan Pak Burman Efendi,sebab seorang awak media saja ingin meminta tentang pencapaian kinerja di instansi tersebut terkesan agak di persulit sehingga wartawan harus bolak balik bak main sepak bola.

Ketika awak media ini meminta pencapaian terhadap Kadis DPRKP Supadi beliau tidak berada di kantor hanya saja ada sekretaris Yulman.Di mana Sekdis tersebut menjelaskan “Saya harus pamit terlebih dahulu terhadap Kadis apa saja kira kira yang ingin di publikasikan,nanti dek ya,” jelas Sekdis.

Tidak patah semangat meskipun awak media bolak balik terus menerus dan mencoba mencari nomor Ponsel Kadis DPRKP Supadi akhirnya langsung dijawab bahwa dirinya sekarang lagi di DPR.

” Kalau mau cepat ambil saja sama Sekdis nampakan WA saya tu dek,” kata Kadis.

Kembali awak media ke Dinas tersebut dan menemui Sekdis Yulman berniat ingin mengambil capaian kinerja.Sekdispun menjawab dengan singkat ” Nanti dek ya.Kini mau istirahat dulu nanti saya kirim,” Singkat Sekdis.

Dengan begitu sulitnya mengambil tentang pencapaian kinerja itu tentu menjadi tanda tanya besar ada apa dengan Dinas DPRKP yang di jabat oleh Kadis baru dan Sekdis tersebut terkesan mengulur ulur waktu dan merasa agak berat.Apa di sebabkan lantaran bukan pencapaian terhadap kinerja mereka atau mungkin memang kalau mau berurusan dengan DPRKP harus bolak balik terlebih dahulu.

Hal semacam ini lah yang perlu dirobah dan dibenahi, jika ini terus menerus bagai mana masyarakat umum yang ingin mengurus keperluan mereka.Sedangkan untuk mempublikasikan pencapaian kinerja yang baik saja dipersulit dan harus bolak balik. Bagaimana menindaklanjuti surat Bupati Bengkulu Utara nomor 555/1340/2/DISKOMINFO /BU/2020 tanggal 26 Maret 2020.Tentang capaian Pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara 2016 hingga 2019,agar setiap instansi dapat memberikan dan jangan dipersulit terhadap bahan pemberitaan kepada media ciber/ online.( Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *