DPDI RI Surati Bupati Se Provinsi Bengkulu, Terkait Banyak Pemecatan Perangkat Desa Nonprosudural

oleh -546 Dilihat
oleh

BENGKULU.TUABRSNEWS.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyurati Bupati se Provinsi Bengkulu degan Nomor Surat 015/DPD-RI B-26/BKL/B/VII/2021 di tujukan kepada Bupati se Provinsi Bengkulu, Perihal Dukungan Advokasi Untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Forum BPD dan APDESI Provinsi Bengkulu, surat di kirim tanggal 08 Juli 2021, Surat DPD RI tersebut atas dasar Permohonan PPDI Provinsi Bengkulu untuk Advokasi serta pasca pertemuan dengan Pengurus PPDI Provinsi Bengkulu dan PPDI Kabupaten se Provinsi Bengkulu serta Forum BPD Provinsi Bengkulu bersama dengan Anggota Komite 1 DPD RI Ahmad Kenedi di Kantor DPD RI Perwakilan Bengkulu dalam acara menampung aspirasi Revisi undang-undang desa.

Dalam surat tersebut berisi pertama Revisi Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa akan di revisi, kedua tidak ada lagi pembehentian dan pengangkatan Perangkat Desa Secara NonProsudural yang di lakukan oleh para kepala desa terutama setelah pemilihan kepala Desa, ketiga Bupati dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa demi terlaksanannya pemerintahan desa yang baik dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang terkahir berharap seluruh desa di Provinsi Bengkulu dapat menerapkan PP 11 Tahun 2019 tentang pemberian penghasilan tetap perangkat desa setara Gaji ASN Golongan 2 A.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah mengatakan, memang benar DPD RI mengirinm surat ke Bupati se Provinsi Bengkulu, dasar surat tersebut, kami PPDI Provinsi Bengkulu menyurati Anggota DPD RI Perwakilan Bengkulu Ahmad Kenedi untuk Advokasi rekan-rekan kami parades Provinsi Bengkulu, karena akhir-akhir ini banyak sekali pemecatan/pemberhentian perangkat desa Pasca Pilkades, maka dengan dasar itu DPD RI menyurati Bupati se Provinsi Bengkulu ujarnya.

Kami atas nama organisasi PPDI Mengucapkan terima kasih kepada Bapak H.Ahmad Kenedi Senator Perwakilan Bengkulu tersebut sangat tanggap dan peduli terhadap keluhan masyarakat terutama kami perangkat desa, sebab kami menyampaikan surat tersebut karena Kepala Desa yang baru di lantik dan juga Pjs baru di lantik memberhentikan teman-teman kami semaunya saja, tidak melihat aturan lagi, ya harapan kami bupati yang ada di Provinsi Bengkulu bisa menindak lanjuti surat DPD RI tersebut, kami harap tidak ada lagi pemberhentian parades anggota kami semau kepala desa saja, kita punya aturan dan aturan wajib di jalankan ujarnya. (Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.