Dilaporkan Lembaga Lantaran Kades Diduga Gunakan Ijazah Palsu

oleh -1122 Dilihat
oleh

TANGGAMUS.TUBARSNEWS.COM – Diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan kepala pekon serentak tahun 2020,dan menjadi pemenang di kompetisi tersebut,MS(46) warga Pekon Sinar Jawa kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus dilaporkan LSM GMBI DISTRIK Tanggamus ke polres Tanggamus.Selasa  9 Februari 2021.

Disampaikan Amroni ABD,Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, hasil investigasi dan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai bahwa ada kejanggalan di ijazah MS, dikarenakan setahu warga sekitar MS(47) hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 5 SD dan tidak sampai lulus,setelah diselidiki dan di cek di PKBM Sunan Kalijaga yang ada di Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ,pihak PKBM berkilah tidak tahu.

“Pihak PKBM mengaku tidak tahu kalau ijazah SD yang MS setorkan sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian paket B itu ternyata diduga palsu,dari nama sekolah yang ada di ijazah faktanya sekolahan tersebut tidak ada setelah di cek kelapangan,”kata Amroni.

Lanjutnya,pihak PKBM Sunan Kalijaga pernah mengakui bahwa  teledor tidak mengecek dulu keabsahan ijazah yang saudara MS setorkan itu.

Masih menurut Amroni ,banyak sekali kejanggalan di dalam ijazah tersebut mulai dari tempat tanggal lahir dan nama sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut.

,”Kami sudah melaporkan saudara MS ke Polres Tanggamus pada tanggal 12 Januari 2021, dan Alhamdulillah ditanggapi oleh kasat Reskrim iptu Ramon Zamora SH, bagaimana jadinya seorang pemimpin di suatu Pekon yang ada di Tanggamus bisa maju jika dia menggunakan ijazah palsu,dan kami menghimbau kepada Bupati Tanggamus agar tidak melantik saudara MS jika terbukti bersalah,”pungkas Amroni

Menurut Kasat Reskrim polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora SH, laporan dari kawan kawan GMBI sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti.

“Kami terima laporan dari kawan kawan GMBI dan kami akan selidiki dan cek apa betul ijazah tersebut palsu,apabila terbukti bersalah maka saudara MS, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar iptu Ramon Zamora.(Tim AJOI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *