Diduga Gelapkan Uang 10 Jt, Warga Kota Arga Makmur Diamankan Polisi

oleh -339 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM-Salah seorang pelaku warga Desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur, berinisial Y diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara,  lantaran diduga mengelapkan uang sebesar 10 juta di koperasi simpang pinjam tempat pelaku bekerja.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,SIk Melalui KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara bersama  IPDA Joko Susanto menjelaskan pada saat Pres Release, Selasa (8/12/2021) perbuatan tersangka diketahui pimpinan koperasi tempat ia bekerja, lantaran merasa curiga atas laporan pembukuan tersangka, setelah diselidiki diketahui tersangka menggelapkan uang sebesar 10 juta untuk kepentingan pribadi.

” modus tersangka yakni memanipulasi data nasabah seolah olah nasabah tersebut meminjam uang ke koperasi namun uang tersebut tidak diserahkan kepada nasabah namun di gunakan untuk kepentingan sendiri, ” kata Joko.

atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 374 subsider pasal 372 kuhp junto pasal 378 kuhp, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *