Dibanjiri Pertanyaan Para Wartawan Saat Bawaslu Sosialisasi Pelanggaran

oleh -468 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan Sosialisasi dugaan Pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran menghadap Pemilukada Tahun 2020. Bertempat di sawah resto Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara,Selasa (13/10/2020).

Dalam acara tersebut, pihak Bawaslu sengaja mengundang puluhan wartawan baik Media Cetak, Elektronik dan Media Ciber ( Media Online ). Berharap supaya bisa menyebar luaskan informasi terkait pelanggaran maupun penanganan pelanggaran nantinya.

Namun, usai Bawaslu melakukan pemaparan terkait Pelanggaran dan giliran waktu sesi tanya jawab. Seketika itu para wartawan membanjiri berbagai pertanyaan, di mana, banyaknya pertanyaan itu hanya tiga pertanyaan yang berlangsung alot dibahas. Seperti pertanyaan yang disampaikan oleh Deno dan Edi mulai dari Baleho Bupati Petaha yang masih terpampang di tempat tempat larangan seperti pendidikan maupun kantor instansi terkait sedangkan didalam aturan tidak diperbolehkan. Dan ada juga baru baru ini menjadi topik perbincangan hangat lantaran diduga ASN yang dinilai melakukan kampanye di medsos serta ada juga oknum menakut nakuti yang sengaja menuliskan bahwa melakukan pencoblosan kolom kosong bisa dipidana.

Pertanyaan itu semua dijawab oleh Bawaslu Titin Sumarni selaku ketua Bawaslu,Tugiran dan rekan lainya. Bahwa Titin menyampaikan terkait Baleho yang masih terpampang tersebut akan segera berkordinasi terhadap Satpol-PP untuk melakukan penertiban, sedangkan yang ASN diduga Kampanye di medsos tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak cukup bukti. Jika itu terus dilanjutkan tentu harus mendatangkan tenaga ahli dalam pelanggaran,untuk wilayah Provinsi Bengkulu sejauh ini belum ada tenaga ahli.Selain itu terkait penulisan yang terkesan menakut nakuti jika mencoblos kolom kosong bisa di pidana, saya beri kesempatan Kordinator Gakumdu yang menjawab.

” Kami sudah duduk bersama dengan Gakumdu membahas terkait ASN.Tapi setelah di kaji oleh pihak Gakumdu belum ada yang menjurus ke ranah Pelanggaran, sejauh ini oknum ASN tersebut sudah kami layangkan surat sebagaimana aturan ASN yang ada,” kata Titin.

Namun sangat bertolak belakang apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu dengan Tugiran selaku Koordinator Devisi Pelanggaran.Menurutnya bahwa Baleho yang masih terpampang ditempat tempat larangan tersebut bukan sebuah pelangaran, jika itu ada visi dan misi itu baru berupa kampanye dan dipastikan Pelanggaran, jika tidak ada unsur kampanyenya tentu itu tidak pelanggaran

” Kalau ada yang bertuliskan visi dan misi tentu pelangaran dan tergolong kampanye.Kalau tidak ada tulisan visi misi tidak jadi persoalan,” kata Tugiran

Sementara, Kordinator Gakumdu yang ikut juga hadir yaitu AKP Jerry Antonius Naygolan menjelaskan, ASN itu tidak bisa dilanjutkan, sebab setelah di telusuri sejauh ini belum ada menjurus ke pelanggaran yang dimaksud, jadi terpaksa dihentikan. Terkait penulisan yang terkesan menakut nakuti tersebut itu ada sedikit menjurus ke arahnya pelanggaran, akan tetapi itu bisa dibuktikan hanya pihak Kominfo pusat yang menentukan karna menyangkut ITE, tandasnya. (Jonbew )

No More Posts Available.

No more pages to load.