Desa Datar Ruyung Adakan Sosialisasi Kesadaran Hukum Bagi Aparatur Desa

oleh -746 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Desa Datar Ruyung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum Bagi Aparatur Desa. kegiatan tersebut di buka langsung oleh Camat Kota Arga Makmur dalam hal ini diwakili oleh Kasi Trantip Yenrizal, Bertempat di Desa Datar Rutung, Rabu (23/12/2020).

Adapun narasumber lainya adalah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Denny Agustian, SH MH, Kasi Trantif Kecamatan Kota Arga Makmur Drs. Yenrizal dan Alamsyah Kabid Pemdes Dinas PMD Bengkulu Utara, serta berbagai unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna Desa Datar Ruyung.

Kepala Desa Datar Ruyung Herman Robin Mengatakan, kegiatan ini di lakukan oleh pemerintah desa datar ruyung dengan mata anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat pada APBDESA Datar Ruyung tahun 2020, ” Saya selaku pemerintah Desa mengucapkan terima kasih kepada Bapak Narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pak Deni menyempatkan waktu ke Desa kami untuk melakukan sosialisasi kepada Aparatur Desa terutama pemerintah Desa datar ruyung,” Kata Kades.

Selain itu dirinya berharap setelah ada arahan dari Narasumber baik kejaksaan, Dinas PMD dan Kecamatan ini bermanfaat bagi Peserta yang hadir. Lebih jauh Kades menuturkan ” Kami pemerintah Desa banyak buta tentang hukum dalam menjalankan kegiatan Anggaran Desa, maka dalam hal ini setelah mendengar arahan dari narasumber nantinya kita bisa menjalankan tugas kita sesuai dengan tupoksi kita masing-masing,” ucap Kades.

Kasi Trantip Kecamatan Kota Arga Makmur Drs. Yenrizal mengatakan, kami dari pemerintahan desa sangat mendukung kegiatan desa datar ruyung tersebut, dengan ada kegiatan ini maka pemerintahan desa datar ruyung bisa menjalankan roda pemerintahannya sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada dan pemerintahan yang good Gopermen.

Kasi Intel Kejaksaan Neger Bengkulu Utara Denny Agustian, SH MH dengan judul materinya adalah “Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa Dan Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pembagunan Di Desa” dalam pemaparannya Pemerintah Desa dengan BPD wajin sejalan dan singkronisasi dalam menjalankan roda pemerintaha di desa, Pemerintah Desa menjalankan Tugasnya roda pemerintahan desa sedangkan BPD adalah menjalankan sesuai tupoksi sebagai pengawasan dan kontrol kegiatan pemerintahan desa, maka kedua belah pihak ini tidak bias terlepas satu sama lain.

Dalam menjalankan APBDESA pemerintah desa wajib melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, sebagai mana dalam aturannya dan fungsinya wajib di jalankan sesuai dengan tupoksi kita masing-masing. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi, Kaur dan kepala Dusun itu sudah ada tupoksinya masing-masing. Dalam hal pelaporan bendahara desa harus waspada dalam pengeluaran anggaran yang ada, bendahara desa wajib di ketahui oleh Kepala Desa, dalam hal laporan jangan ada Fiktip Kegiatan, Mar Up Kegiatan dan bukti-bukti harus lengkap dengan ada tersebut saya yakin pemerintah desa dalam hal laporan bias berjalan dengan baik. Kami Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara siap menerima konsultasi dan koordinasi ujarnya.

Lanjut ia mengatakan, dalam hal perencaan RAPBDES, pemerintah desa wajib melaksanakan sesuai aturan yang ada, mulai dari RPJM Desa, RKPDES, Dan RAPBDES maka di terakhir di jadikan APBDESA, dalam hal ini desa wajib melaksanakan tahapan tersebut dengan Musyawarah Desa (Musdes) setiap tahapan karena kalau tahapan tersebut di jalankan dengan baik dan pelaksanaan di jalankans sesuai dengan aturan yang ada maka desa tersebut bias berjalan dengan baik Ujanya. (Jonbew / Adv)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.