Desa Air Baus II Laksanakan Penyaluran BLT- DD Tahap III Berjalan Dengan Lancar

oleh -428 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM -Pembagian Bantuan Lansung Tunai (BLT) tahap ketiga di Desa Air Baus II, kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berjalan lancar.Selasa (28/7/2020)

Pembagian yang dilakukan langsung di Kantor Desa Air Baus II itu dibawah pimpinan kepala Desa Sutamsi didampingi Camat Hulu Palik Ir.Ali Amran bersama Babinsa, Babinkamtibmas Sutrisno,Erwin Nadeak,Josi dan Ketua BPD Air Baus II Sugianto serta para perangkat Desa dan PDP Kecamatan Hulu Palik.

Jumlah penerima BLT DD di desa itu sebanyak 65 Kepala keluarga (KK).Penerima sebanyak 65 KK ini belum pernah tersentuh bantuan apapun baik Program Keluarga Harapan(PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai.

“KK penerima BLT ini murni masyarakat yang belum pernah mendapat bantuan baik PKH maupun BPNT sehingga mereka layak untuk mendapatkan bantuan ini,” kata kepala Desa Sutamsi.

Setiap KK sebut Kades mendapatkan Rp. 600.000 dan hari ini pencairan untuk satu bulan ditahap III.Untuk bulan Agustus sesuai dengan aturan yang ada,maka akan dicairkan kembali,tapi tidak 600 ribu melainkan hanya 300 ribu rupiah.

Sumber dana dijelaskannya, berasal dari dana Desa 2020 ,Total semua untuk 65 KK penerima Rp 39.000.000 jika dihitung semua mulai dari tahap I,II dan III maka total yang sudah dikeluarkan yaitu RP 117.000.000

“Untuk dana BLT tahap ketiga ini Rp.39.000.000 penerima sebanyak 65 KK untuk satu bulan,” jelas Kades.

Sambung Kades Sutamsi, mengharapkan agar masyarakat penerima BLT menggunakan uang sesuai dengan kebutuhannya, jangan gunakan untuk belanja tidak penting lainnya.

Sampai saat ini tambah kades,pihaknya terus pengupayakan agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Untuk itu,pembagian BLT ini masih mengikuti protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.Pemberian BLT Dana Desa ini adalah tindak lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

“Uang yang telah disalurkan terhadap masyarakat ini jangan dimanfaatkan untuk keperluan yang tidak penting. Gunakan untuk membeli kebutuhan Pokok,” pungkas Kades.(Jonbew/Adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.