Dana Hibah Ketua RT Raib, Dinas PMD dan Tapem Saling Lempar Tanggungjawab

oleh -1039 Dilihat
oleh

TANGGAMUS.TUBARSNEWS.COM-Dana hibah untuk Ketua RT yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 tak jelas.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah saling lempar tanggung jawab.

Berdasarkan data yang ada, dana hibah tersebut untuk 299 Pekon, masing-masing Pekon 5 orang Ketua RT selama 12 bulan dengan total anggaran sebesar Rp 538.200.000,-.

Hasil kroscek di lapangan, Pemerintah Pekon tidak tau soal dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus yang diperuntukkan untuk Ketua RT.

“Gak ada hibah dari Kabupaten untuk RT di Pekon kami, insentif RT itu hanya berdasarkan kebijakan Pemerintah Pekon” kata salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Wonosobo. Senin (7/2/22).

Saat dikonfirmasi ke Dinas PMD Tanggamus, pihaknya menyampaikan bahwa soal pengelolaan dana hibah untuk Ketua RT di Tahun 2021 kewenangan Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.

“Itu masih kewenangan Tapem, kewenangan dilimpahkan ke kami baru tahun ini 2022 sejak Bulan September 2021 kemaren, dan kami tidak mengelola itu, coba ke Tapem” kata Lauyustis selaku Sekretaris Dinas PMD Tanggamus.

Sementara, pihak Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus mengaku belum sempat merealisasikan anggaran dana Hibah Ketua RT tersebut di tahun 2021 lalu.

“Berhubung pengalihan tupoksi, pekon ini ada di PMD, termasuk hibah itu dialihkan ke sana, hibah itu belum sempat di salurkan, sudah dialihkan ke PMD” ungkap Alkhozi yang mengaku sebagai Kasubag Analisis Tapem.

Dijelaskannya, pada tahun 2020 kewenangan untuk merealisasikan dana hibah Ketua RT itu ada di keuangan daerah, sedangkan pada tahun 2021 kewenangannya di Tapem, namun belum sempat untuk direalisasikan.

“Memang betul di tahun 2021 kewenangannya ada di Tapem, tapi saya tegaskan belum sempat kami salurkan hibah untuk Ketua RT itu, karena kewenagannya dialihkan ke PMD pada September 2021, kami gak tau disalurkan atau tidaknya” pungkasnya. (Eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.