Coba Perkosa Tetangga Sedang Pakai Handuk, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

oleh -1038 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Seorang warga Kabupaten Bengkulu Utara inisial YS berusia 23 tahun melakukan percobaan pemerkosaan lantaran tak tahan melihat tetangganya lagi memakai  handuk saat jemur pakaian. Atas ulah pelaku akhirnya diringkus polisi.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery A. Nainggolan, S.IK mengatakan Jum’at (3/9/2021), percobaan perkosaan tersebut terjadi Rabu 25 Agustus 2021 lalu.

” Terduga pelaku inisial YS ini Melihat korban yang lagi menjemur pakaian menggunakan handuk,diduga tak tahan melihat putih nya kulit korban,. Saat itu situasi rumah korban sedang sepi, sehingga timbul niatnya untuk memperkosa korban,” ungkap Kasat Reskrim AKP Jery didampingi sejumlah personel Polres BU.

Korban melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan pelaku dan berteriak. Mendengar teriakan itu warga sekitar berdatangan ke rumah korban,” kata Kasat.

Setelah itu, karena menyadari telah melakukan kesalahan, pelaku menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara.

Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 285 jo pasal 53 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 8 tahun penjara. (Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *