Bupati Keluarkan SE Tentang Hari Kerja, Jam Kerja Kades dan Perangkat, Jika Dilanggar Ini Sanksinya

oleh -1006 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Adanya Surat Edaran ( SE ) Bupati Bengkulu Utara Nomor 140/3324/DPMD, bahwa Peraturan tentang hari kerja,jam kerja,seragam kerja ,izin dan cuti bagi kepala Desa dan perangkat Desa.

Dalam jam kerja para pemerintahan Desa di wajibkan mengikuti hari kerja yang berlaku di pemerintah kabupaten Bengkulu Utara. Seperti hari senin hingga kamis mulai pukul 07.30 wib s.d 16.00 wib Istirahat pukul 12.00 wib s.d 30.00 wib, sedangkan hari jumat mulai pukul 07.30 s.d 16.30 istirahat pukul 11.30 s.d 13.30 wib.

Sedangkan untuk pakaian terdiri ada tiga jenis diantaranya Pakaian PDH, Olah Raga dan Pakaian PDU. Untuk hari kamis para perangkat Desa dan Kades diwajibkan memakai batik kaganga dan untuk hari jum,at diwajibkan memakai pakaian olah raga. Sedangkan baju PDU hanya dipakaikan untuk upacara dan hari hari besar.

Untuk Cuti bagi perangkat Desa diberikan oleh kepala Desa sedangkan Kepala Desa diberikan oleh camat setempat.
1.Cuti tahunan Kades dan perangkat sudah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan cuti selama 12 hari kerja
2. Cuti besar paling lama 3 bulan seperti menjalankan haji atau umroh
3.Cuti sakit paling lama diberikan 14 hari sesuai keterangan dokter
4.Cuti melahirkan paling lama 3 bulan
5.Cuti alasan penting paling lama 1bulan bagi keluarga yang sakit keras atau meningal
6.Cuti bersama tetap dengan keputusan presiden.

Dengan adanya SE ini maka baik Kades maupun perangkat tidak ada lagi alasan tidak masuk kantor dan bermalas malasan. Ketika wartawan tubarsnews.com konfirmasikan terhadap Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Utara Ir.Budi Sampurno Apakah ada sanksi tegas jika hal itu dilanggar, Kepala DPMD mengatakan meski hal hal yang belum di atur dalam SE tsb pihaknya tetap berpedoman pada peraturan yang barlaku yaitu masih mengacu pada permendagri no 67 tahun 2017 di pasal 5 ayat 3 huruf d dan c pengangkatan hingga pemberhetian.

” Kalau terkait sanksi kita tetap mengacu pada peraturan perundang undangan,” kata Budi Sampoerno.

Sementara Camat Kota Arga Makmur Jon Kenedi dan PLT Camat Hulu Palik Zainal untuk sanksi jika itu dilanggar Paling ingatkan dan membuat tegur2an yang sifatnya menghimbau atau mengajak mentaati daripada edaran tersebut. Kalau pun sudah kita ingatkan ataupun melakukan pemanggilan2 masih juga tidak mentaatinya maka diserahkan kepada inspektorat kabupaten untuk memberikan sanksi2 sesuai dengan aturan2 yang berlaku, Pungkas para Camat selaku atasan pemerintah Desa. ( Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.