Bendera Usang dan Robek Dikantor KUA, Hingga Kini Belum Ada Jawaban

oleh -708 Dilihat
oleh

TANGGAMUS.TUBARSNEWS.COM – Terkait dugaan adanya unsur kesengajaan Kantor Urusan Agama (KUA) Talangpadang membiarkan bendera Merah Putih masih terpasang dalam kondisi usang dan robek diawal Agustus tahun 2021 (Menjelang HUT RI Ke-76) belum ada klarifikasi dari Kepala urusan KUA dan Kepala Kemenag Agama setempat. Jum’at (06/08/21).

Berdasarkan UUD Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan sudah mengatur bendera Merah Putih yang layak untuk dipasang, dimana bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dipasang.

Diketahui ada ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Berdasarkan hal ini, kami awak media mencoba kembali menanyakan hal tersebut kepada Kepala KUA Talangpadang, apakah ada unsur kesengajaan atau bagaimana namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Patut diketahui setelah beberapa jam Tubarsnews.com memberitakan kondisi bendera usang yang masih berkibar, tak lama setelah itu bendera telah berganti dengan yang baru info ini kami terima dari Camat Talangpadang Agustam Hamid “Sudah diganti” ujar nya singkat, disertai mengirimkan foto bendera yang terpasang baru.

Juga disampaikan oleh Herbet selaku Kepala KUA Talangpadang bahwa bendera telah diganti dengan yang baru kepada kami. Namun sayang saat kami komfirmasi lebih lanjut ada kah unsur “kesengajaan dan, apakah bendera di ganti karena telah diangkat oleh media” namun hal ini amat disayangkan belum juga ada tanggapan resmi.

Saat awak media mecoba komfirmasi Plt Kepala Kantor Kemenag Tanggamus yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat. (Eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.