Bendera Lusuh Masih Terpasang, Koramil Beri Teguran Pengelola SPBU

oleh -383 Dilihat
oleh

TANGGAMUS.TUBARSNEWS.COM -Bendera Sang Saka Merah Putih merupakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga dapat di artikan sebagai simbol kedaulatan bangsa. Rabu (10/2/2021)

Menyikapi hal ini mungkin juga di beberapa tempat lainnya dimana sang bendera kebangsaan itu di biarkan berkibar dalam keadaan kusam, lusuh dan rusak seolah tak bermakna dan di abaikan.

Meyikapi hal ini koramil 424-08 pulau panggung kabupaten tanggamus bersama BABINSA Serda Herwansyah dan serda S.Maulana memberikan teguran dan himbawan kepada pengelola SPBU 24.353.141 terkait bendera yg sudah tidak layak lagi di kibarkan.

Menyikapi hal ini, pemasangan bendera merah putih dalam hal ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sambung – Manager oprasional SPBU 24.353.141. Rahmat hidayat mengakui kesalahan dan ketidak tauan tentang hal tersebut. meminta maaf tentang hal tersebut dan langsung memerintahkan bawahan nya mengganti bendera yg kusam tersebut. Selaku manager oprasional spbu 24 353 141 menghimbau kepada seluruh karyawan nya untuk dapat menjalankan SOP (standar oprasional kerja) dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada komsumen.

Lanjut – Danramil 424-08. Pulaupanggung Letda Kav. Mahroy menghimbau untuk seluruh perkantoran instansi yg berada di wilayah pulau panggung kabupaten tanggamus untuk memperhatikan bendera yg terpasang di kantor masing-masing instansi.

“Kalo sudah tidak layak lagi ya di ganti dengan yang baru karna hal tersebut sudah di atur dalam undang undang negara republik indonesia pungkas nya,” Danramil. (Eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.