Aliansi : BKSDM Bengkulu Utara Tidak Profesional Perhatikan Perekonomian

oleh -683 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – pencoretan anggaran seleksi penerimaan PPPK di Bengkulu Utara mendapat tanggapan serius dari ketua Aliansi LSM kabupaten Bengkulu Utara hingga berujung aksi demo ke gedung DPRD kabupaten Bengkulu Utara Senin (10/10/2022) para tenaga honorer guru dan kesehatan menuntut pengembalian anggaran yang telah di coret oleh lembaga DPRD kabupaten Bengkulu Utara pada saat bajeting anggaran skala prioritas.

Meskipun ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara siap untuk mengembalikan Anggaran tersebut, namun tetap harus memperhatikan kepentingan perekonomian masyarakat kabupaten Bengkulu Utara, terkhususnya terkait penetapan status kepegawaian daerah PNS dan PPPK sehingga dapat menekan eksekutif untuk profesional dalam memperhatikan manajemen PPPK mengingat segala aturan dan regulasi sudah jelas menekan seluruh provinsi kabupaten/kota mewajibkan penetapan kepegawai menjadi dua jenis PNS dan PPPK seluruh Indonesia tanpa terkecuali kabupaten Bengkulu Utara menetapkan status kepegawaian daerah PNS dan PPPK dengan pertimbangan anggaran 25% dari anggaran Dana transfer umum (DTU), jadi tidak ada alasan lagi bagi pemkab kabupaten Bengkulu Utara dan DPRD kabupaten Bengkulu Utara untuk mencoret seluruh anggaran PPPK baik secara manajemen dan maupun mekanisme seleksi dan bahkan penghitungan gaji 14 pun sudah di atur oleh aturan dan regulasi untuk penetapan status PPPK di kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan formasi sampai dengan 28 Nopember 2023 di sertai dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) yang di tanda tangani oleh pejabat pembina kepegawaian.

Sebagaimana anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022, telah di tetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022 yang telah di hitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini ketua Aliansi LSM kabupaten Bengkulu beserta anggota akan menggiring permasalahan ini sampai dengan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah mengikat, karena ketersediaan dana untuk PPPK tidak dapat di pergunakan untuk hal lain sesuai dengan surat dirjen perimbangan keuangan yang telah di tujukan kepada Gubernur/Bupati/ Wali kota di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali kabupaten Bengkulu Utara, Tandasnya. (Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.