Febri : KPU BU Segera Sosialisasi Ke Masyarakat Apa itu Lawan Kotak Kosong

oleh -731 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Pilkada serentak 2020 di Bengkulu Utara, dapat dipastikan kuat bahwa hanya akan ada satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal.

Paslon tersebut yaitu tidak lain adalah petahana atau incumbent Mian-Arie. Dimana telah mendaftar ke KPU pada tanggal 4 September 2020 lalu, dengan diusung 10 partai politik (parpol) dengan total 28 kursi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dari 30 kursi dan 12 partai politik di legislatif Kabupaten Bengkulu Utara. Terdapat 2 parpol dan 2 kursi yang tidak mengusung petahana.

Salah satu parpol yang tidak mengusung petahana yakni Perindo. Dilansir Merakjat.com dikonfirmasikan, Politisi Perindo Bengkulu Utara Febri Yurdiman, kepada awak media ini mengatakan bahwa partai Perindo menyatakan oposisi terhadap petahana.

“Hasil koordinasi saya dengan pimpinan di tingkat Kabupaten, Provinsi sampai pusat dengan berbagai pertimbangan yang kami berikan. Dapat dipastikan Perindo tidak mendukung, apalagi mengusung Incumbent di Pilkada Bengkulu Utara,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara ini, Senin (07/09/2020).

Ia juga mengatakan, bahwa Perindo juga akan bertekad untuk memenangkan kotak kosong pada tahapan pemilihan yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember mendatang.

“Perindo bertekad akan memenangkan kotak kosong,” ujarnya.

Bahkan, secara pribadi ia juga menegaskan bahwa akan berposisi ke kotak kosong, dimana sikap ini dijamin oleh demokrasi.

“Jika ditanyakan dengan saya maka jawabannya adalah kotak kosong. Demokrasi menjamin hak untuk itu,” tegasnya.

Lepas dari hal tersebut Febri juga mengatakan, bahwa saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap aturan atau regulasi petahana melawan kotak kosong.

Karena menurutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami apa yang dimaksud dengan kotak kosong.

“Hal pertama yg harus dilakukan oleh KPU adalah mensosialisasikan mengenai aturan petahana vs kotak kosong ini. Karena tidak semua masyarakat yang paham akan hal ini. Kepastian hukum dibutuhkan. Jangan sampai nanti masyarakat berasumsi kotak kosong itu tidak perlu dicoblos,” katanya.(Jonbew )

No More Posts Available.

No more pages to load.